Momen Bersejarah: Oditur Militer diminta hadirkan 17 saksi di sidang lanjutan kacab bank
Oditur Militer Diminta Hadirkan 17 Saksi dalam Sidang Selanjutnya
Jakarta – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 meminta Oditur Militer untuk memastikan kehadiran 17 saksi secara resmi. “Kami memerintahkan Oditur Militer menghadirkan para saksi pada sidang 27 April 2026, tiga hari sebelumnya dengan prosedur yang layak,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto setelah membacakan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu.
“Pemanggilan saksi harus sesuai ketentuan hukum acara. Oditur Militer wajib memastikan kehadiran mereka agar proses pembuktian berjalan lancar,” jelas Fredy.
Dalam kesempatan tersebut, Oditur Militer dari Oditurat II-07 Jakarta, Mayor Wasinton Marpaung, menyatakan bahwa timnya telah siapkan 17 orang saksi. Namun, ia menyoroti bahwa sebanyak 15 di antaranya terlibat dalam kasus lain yang sedang diproses di pengadilan umum. “Saksi-saksi ini sudah diberi persiapan, tetapi sebagian besar berkaitan dengan peradilan sipil,” tambah Wasinton.
Majelis Hakim juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk memastikan keterlibatan para saksi. Fredy mengingatkan bahwa waktu persidangan terbatas, karena masa penahanan terdakwa akan berakhir pada 7 Juni 2026. “Sebelum tanggal 7 Juni, kasus ini harus selesai diputus. Kami butuh percepatan, terutama dalam pemeriksaan saksi yang akan dilakukan pada 27 April,” lanjutnya.
Sidang ini merupakan tahap kritis dalam mengungkap fakta-fakta hukum. Seluruh saksi yang dihadirkan berasal dari berkas perkara militer yang telah dilimpahkan. Dari 17 saksi, satu di antaranya merupakan pelapor dari polisi, sementara 16 lainnya berasal dari kalangan sipil.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan tim hukumnya. Fredy menjelaskan bahwa keberatan tersebut dianggap tidak dapat diterima karena tidak memiliki dasar hukum. “Dengan putusan ini, persidangan melanjutkan proses ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Biaya perkara sementara ditunda hingga putusan akhir dijatuhkan. Fredy berharap keputusan yang diambil akan mempercepat proses hukum dan memberikan kejelasan bagi semua pihak terlibat.
