Key Strategy: Hari ini sidang pemeriksaan saksi kasus kacab bank Jakarta

Hari ini sidang pemeriksaan saksi kasus kacab bank Jakarta

Jakarta – Sidang lanjutan terkait dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta dengan inisial MIP (37) hari ini digelar oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, menjelaskan bahwa sidang saksi berlangsung pagi hari, sesuai dengan rutinitas biasa, jika semua pihak telah memenuhi persyaratan.

“Sidang pemeriksaan saksi hari ini dilaksanakan pagi seperti biasa, jika para pihak sudah lengkap,” ujar Arin saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Para terdakwa, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), didakwa terlibat dalam tindakan penculikan yang berujung pada pembunuhan MIP. Arin menyatakan bahwa fokus sidang hari ini adalah menggali fakta-fakta hukum yang menjadi dasar kasus tersebut.

Dari 17 saksi yang sudah disiapkan, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini diambil untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan efektif, mengingat jumlah saksi serta kompleksitas perkara yang cukup tinggi.

Sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 pagi di Ruang Sidang Garuda, yang merupakan ruang utama pengadilan. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum.

“Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan Pasal 145 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sidang harus dilanjutkan.

Oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup beberapa pasal. Dakwaan utama adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan asumsi para terdakwa mempersiapkan tindakan pembunuhan sebelumnya. Jika unsur utama tidak terbukti, oditur juga menyiapkan dakwaan alternatif, seperti Pasal 338 KUHP untuk pembunuhan subsider, serta Pasal 351 ayat 3 untuk penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dakwaan tambahan melibatkan Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang memicu kematian korban. Selain itu, para terdakwa juga dikenai dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur perbuatan menyembunyikan mayat. Pasal ini menunjukkan dugaan upaya menghilangkan jejak atau membingungkan fakta setelah korban meninggal.