Announced: AS kembalikan dua arca perunggu ke Indonesia
Repatriasi Dua Arca Perunggu Buddha ke Tanah Air: Sebuah Kemenangan bagi Pelestarian Warisan Budaya Indonesia
Announced – Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada hari Jumat menyampaikan kabar gembira mengenai pengembalian dua arca perunggu bersejarah yang sebelumnya dicuri dari wilayah Indonesia. Pengumuman resmi ini dikeluarkan oleh Kantor Jaksa Amerika Serikat, menandai berakhirnya perjalanan panjang benda-benda purbakala tersebut sebelum akhirnya kembali ke tempat asal mereka. Proses repatriasi ini tidak hanya mengembalikan artefak fisik, tetapi juga menegaskan komitmen internasional dalam memerangi perdagangan ilegal benda-benda bersejarah. Announced sebagai bagian dari upaya global, langkah ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar negara dalam melindungi warisan budaya.
Peran Penting Jaksa AS dan HSI dalam Proses Repatriasi
Jay Clayton, Jaksa Agung untuk Distrik Selatan New York, menyampaikan pernyataan resmi melalui siaran pers kedutaan. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa kerja sama antara berbagai lembaga akan terus diperkuat untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan karya seni bersejarah demi keuntungan pribadi. Announced sebagai langkah strategis, inisiatif ini telah menghasilkan hasil yang signifikan dalam mengembalikan artefak ke negara asalnya.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah,” kata Clayton dalam siaran pers kedutaan.
Clayton juga menyampaikan apresiasi kepada para kolektor yang telah secara sukarela mengembalikan benda-benda tersebut. Ia menyatakan bahwa proses memulangkan karya seni ke tanah asalnya merupakan momen kebanggaan bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, Kantor kejaksaan menegaskan komitmennya yang penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. Announced sebagai komitmen jangka panjang, upaya ini akan terus berlanjut di masa depan.
Detail Artefak yang Dikembalikan
Upacara repatriasi resmi dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KJRI) New York pada hari Jumat. Dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri menjadi pusat perhatian dalam upacara tersebut. Kedua arca ini berasal dari abad ke-8 dan memiliki tinggi masing-masing sekitar 16 dan 20 inci, atau setara dengan 40,64 cm dan 50,8 cm. Announced sebagai momen bersejarah, pengembalian ini menarik perhatian media internasional dan komunitas arkeologi dunia.
Arca-arca berharga ini diambil secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dekade yang lalu. Setelah itu, benda-benda tersebut dijual kepada Latchford yang saat itu berdomisili di Bangkok, Thailand. Latchford kemudian menjual benda-benda bersejarah itu beserta barang antik Asia Tenggara lainnya kepada kolektor asal Amerika Serikat antara tahun 2003 dan 2007. Yang menarik, Latchford menutupi fakta bahwa benda-benda itu merupakan hasil curian. Announced sebagai bagian dari jaringan perdagangan ilegal, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana artefak bisa berpindah tangan selama bertahun-tahun.
Proses Hukum dan Pengakuan Kolektor
Sekitar akhir tahun 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan kembali total 34 benda purbakala asal Kamboja dan negara Asia Tenggara lainnya yang dibeli dari Latchford. Di antara 34 benda tersebut, dua merupakan arca perunggu dari Indonesia. Kedua arca perunggu yang dikembalikan ke Indonesia itu merupakan objek dari gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di New York. Announced sebagai hasil dari investigasi panjang, pengembalian ini menunjukkan efektivitas sistem hukum internasional.
Dalam dokumen gugatan perampasan perdata, kedua arca itu diidentifikasi sebagai “Sculpture-12” serta “Sculpture-27”. Nama kasus lengkapnya adalah United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF). Sejak tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York yang bekerja sama dengan HSI berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan yang sebelumnya dimiliki oleh berbagai individu serta institusi di AS. Announced sebagai pencapaian besar, proses ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Latar Belakang Kasus Latchford
Pada tahun 2019, Latchford sempat didakwa di Distrik Selatan New York karena telah merancang skema bertahun-tahun untuk menjual benda purbakala jarahan asal negara-negara Asia Tenggara di pasar seni internasional. Sayangnya, dakwaan itu akhirnya dihentikan menyusul kematian Latchford. Meskipun demikian, proses hukum yang telah dimulai tetap berhasil membawa dua arca perunggu Indonesia kembali ke tanah air, menjadi bukti nyata bahwa keadilan dapat tercapai bahkan setelah pelaku utama tiada. Announced sebagai penutup babak penting dalam sejarah repatriasi Indonesia, pengembalian ini membuka jalan bagi upaya serupa di masa mendatang.
