Topics Covered: Kaposwil PRR tegaskan kayu hanyutan di Aceh bisa dimanfaatkan

Kaposwil PRR Beri Penjelasan Soal Kayu Hanyutan di Aceh

Topics Covered – Di Jakarta, Rabu, Safrizal Zakaria Ali, kepala pos komando wilayah Aceh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, menjelaskan bahwa kayu yang terbawa banjir dan longsor di Aceh masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan dalam berbagai aspek pemulihan. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi alias Panyang, selama rapat evaluasi yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Muhammad Tito Karnavian, serta para kepala daerah tingkat II yang terdampak bencana hidrometeorologi.

Menurut Safrizal, sekitar 70 persen dari kayu hanyutan telah diolah menjadi kayu log dengan nilai ekonomi yang signifikan. Kayu tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan material dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Namun, ada sebagian kecil kayu yang masuk dalam kategori sampah (debris), dan hingga saat ini belum ada pihak yang memanfaatkannya secara optimal. “Jadi, 70 persen kayu sudah diproses, sementara 30 persen lainnya dalam kondisi sampah. Meski demikian, kayu tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk keperluan tertentu,” ujar Safrizal dalam keterangannya.

“Jadi, sudah 70 persen kayu diolah. Kayu log bernilai ekonomi tinggi sudah diperoleh. Tinggal 30 persen yang statusnya sampah, tapi masih bisa digunakan,”

Dalam rapat tersebut, Safrizal menekankan pentingnya kerja sama antar instansi dalam pengelolaan kayu sisa bencana. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menunjuk pihak yang berwenang untuk mengolah kayu debris. “Pihak yang akan memanfaatkan kayu eks bencana bisa ditunjuk oleh pemerintah, baik oleh Kemenhut maupun pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Saat ini, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan manfaat dari kayu hanyutan. Selain membutuhkan surat dukungan dari para bupati dan walikota, diperlukan pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan kayu debris berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik tata ruang. “Dengan adanya pendampingan tersebut, pihak yang ingin mengolah kayu bisa merasa lebih nyaman dalam menjalankan proses pemanfaatan,” tambah Safrizal.

Regulasi Mendukung Pengelolaan Kayu Hanyutan

Pengelolaan kayu hanyutan di Aceh diatur melalui Keputusan Menteri Kehutanan (Kemenhut) RI, Nomor 191 Tahun 2026, yang secara khusus menyasar percepatan pemanfaatan kayu sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk mengizinkan penggunaan kayu hanyutan dalam berbagai proyek pemulihan, seperti pembangunan rumah hunian, fasilitas sosial, serta infrastruktur umum.

Dalam penerapan regulasi tersebut, Safrizal menegaskan bahwa pemanfaatan kayu harus dilakukan secara bersamaan oleh Kemenhut, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta unsur aparat penegak hukum. “Kolaborasi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam memanfaatkan kayu hanyutan secara efektif,” katanya. Ia menjelaskan bahwa proses ini tidak hanya melibatkan perencanaan teknis, tetapi juga perlu koordinasi yang intensif untuk memastikan kayu dapat digunakan secara maksimal.

Kayu yang hanyut akibat bencana alam, kata Safrizal, memiliki peran penting dalam menutupi kebutuhan material untuk pemulihan. Meski sebagian besar sudah berbentuk log, sisa-sisa kayu debris masih bisa dimanfaatkan jika ada pihak yang bersedia. Ia menyebutkan bahwa ada beberapa mitra yang berminat mengolah kayu tersebut, terutama yang memiliki nilai ekonomi. “Dengan adanya keberdayaan mitra ekonomi, kita bisa mempercepat proses pemanfaatan kayu untuk pemulihan,” ujarnya.

Empat Hal Penting dalam Pemanfaatan Kayu

Safrizal mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan kayu hanyutan, ada empat hal yang perlu dipahami secara menyeluruh. Pertama, kayu dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial yang dibutuhkan masyarakat terdampak bencana. Kedua, materi tersebut juga bisa menjadi bahan untuk membangun hunian baru bagi warga yang terkena dampak. Ketiga, sisa-sisa kayu bisa dimanfaatkan dalam proyek lain yang mendukung proses rehabilitasi. Keempat, pengelolaan kayu harus dilakukan secara terpadu untuk menghindari tumpang tindih peran.

Kayu debris yang belum diolah masih bisa diubah menjadi material berguna, seperti bahan bakar, bahan baku industri, atau komponen konstruksi. Safrizal menekankan bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, proses pengelolaan ini dapat berjalan secara sistematis. “Pemanfaatan kayu debris tidak hanya sekadar mengumpulkan, tetapi juga harus ada rencana penggunaan yang terstruktur,” katanya.

Menurut Safrizal, rapat evaluasi tersebut juga menjadi kesempatan untuk merumuskan strategi lebih lanjut. Ia meminta para kepala daerah tingkat II untuk melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam diskusi pengelolaan kayu. “Kita