Kebijakan Baru: JPPI: Kasus pelecehan seksual di FHUI alarm bagi pendidikan tinggi RI

JPPI: Kasus Pelecehan Seksual di FHUI Sebagai Tanda Peringatan bagi Pendidikan Tinggi RI

Jakarta, Selasa – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan bahwa insiden pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mencerminkan peringatan serius bagi sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut menunjukkan kegagalan mendasar dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan berintegritas.

Menurut Ubaid, pelanggaran hukum terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat pembelajaran tentang keadilan. Hal ini menurutnya bukan hanya ironi, tetapi juga pengabaian terhadap etika dan standar pendidikan. “Ruang akademik harus menjunjung nilai-nilai hukum, tetapi kasus di FHUI justru menjadi contoh paradoks yang menghawatirkan,” ujarnya.

“Hampir separuh dari 233 kasus kekerasan yang tercatat pada kuartal pertama 2026 adalah pelecehan seksual. Ini membuktikan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari ancaman paling mendasar terhadap martabat manusia,” kata Ubaid Matraji.

JPPI mencatat total 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada Januari-Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 46 persen berupa pelecehan seksual, 34 persen kekerasan fisik, 19 persen perundungan, 6 persen kebijakan yang mengandung kekerasan, dan 2 persen kekerasan psikis. Angka ini menunjukkan dominasi jenis kekerasan tertentu dalam institusi pendidikan.

Ubaid menekankan bahwa pelecehan seksual di ranah pendidikan bukanlah kejadian acak, melainkan bentuk kekerasan yang sistemik. Sebagai tindak lanjut, ia meminta pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta Kementerian Agama (Kemenag), untuk segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan.

Dalam surat permintaan, JPPI juga menyarankan penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, serta audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik di semua jenjang pendidikan. Selain itu, pihaknya mengecam perlunya tindakan tegas terhadap pelaku, baik dari tenaga pengajar, sesama pelajar, maupun pihak luar institusi.

“Pendidikan tidak boleh menjadi tempat yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi ruang aman untuk tumbuh, belajar, dan mencapai martabat,” pungkas Ubaid. Ia menegaskan bahwa tanpa langkah-langkah yang sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda.