Yang Dibahas: Eks Direktur Pertamina hadapi sidang tuntutan kasus korupsi LNG

Eks Direktur Pertamina Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi LNG

Jakarta – Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina, kini menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin. Ia akan hadir bersama Yenni Andayani, yang menjabat Vice President Strategic Planning Business Development Pertamina periode 2012–2013, dalam kasus yang sama. Sidang telah berlangsung selama 17 kali, dipimpin oleh Hakim Ketua Suwandi.

Sidang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB. Kasus ini terkait pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) oleh Pertamina dan lembaga terkait selama 2011–2021. Dua terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun. Kerugian dianggap terjadi karena tindakan yang memperkaya Dirut Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah, alias Karen Agustiawan, senilai Rp1,09 miliar serta 104.016 dolar AS, dan juga memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Hari diduga tidak menyusun pedoman untuk proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Sementara itu, Yenni mencoba mendorong Hari menandatangani risalah rapat direksi sirkuler mengenai keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL, tanpa dasar kajian keekonomian, risiko, serta mitigasinya. Tindakan ini menciptakan kesempatan untuk keuntungan CCL dalam pengadaan LNG.