OTT ke-15 – KPK tangkap Bupati Langkat Syah Afandin

OTT ke-15, KPK tangkap Bupati Langkat Syah Afandin

OTT ke 15 –

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyelidikan operasi tangkap tangan (OTT) ke-15 pada tahun 2026, yaitu dengan menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka. “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status tahanan dalam OTT tersebut.

Penyelidikan OTT dan Dugaan Suap

Operasi ini terkait dugaan pemberian suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, selama periode 2021–2026. Syah Afandin ditangkap setelah KPK melakukan investigasi yang menunjukkan indikasi korupsi dalam proses pengurusan pajak tersebut.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pertama di 2026 pada 9–10 Januari, menangkap delapan orang. Penyelidikan ini berfokus pada praktik suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Pada bulan yang sama, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, serta Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.

KPK melanjutkan aktivitasnya di bulan Februari 2026 dengan menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam OTT keempat. Di masa yang sama, KPK menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Rizal, dalam OTT kelima. Rizal kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Pada Maret 2026, selama bulan puasa, KPK kembali menangkap tiga pejabat daerah. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menjadi tersangka dalam OTT yang berbeda. Penangkapan ini menunjukkan intensifikasi upaya KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di berbagai tingkat pemerintahan.

Dalam April 2026, KPK melakukan OTT ke-10 dengan menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Hal ini menggambarkan bahwa operasi tangkap tangan tidak hanya fokus pada daerah tertentu, tetapi juga menjangkau berbagai kabupaten dan kota.

Selama Mei 2026, KPK tidak melakukan penangkapan dalam rangka operasi tangkap tangan. Ini memperlihatkan ada periode pemulihan atau penyusunan strategi penyelidikan.

OTT di Bulan Juni dan Penyelidikan Lanjutan

Pada Juni 2026, KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri. Di bulan yang sama, Bupati Muara Enim Edison juga ditangkap dalam OTT ke-12, serta ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI menjadi tersangka dalam OTT ke-13 yang merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya.

OTT ke-14 di bulan Juni 2026 menyebabkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan diri. Ini menunjukkan bahwa KPK terus bergerak aktif dalam menyelidiki kasus korupsi, bahkan di tengah berbagai tantangan operasional.

KPK mengambil langkah-langkah serius dalam menyelidiki praktik suap yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Operasi ini mengungkapkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga merambat ke daerah-daerah dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan pajak.

Sejak awal tahun 2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam OTT pertama. Seiring berjalannya bulan-bulan, jumlah orang yang ditangkap terus meningkat, menunjukkan komitmen lembaga anti-korupsi ini untuk memperketat pengawasan.

Bupati Langkat Syah Afandin menjadi tersangka ke-15 dalam rangkaian OTT yang dilakukan KPK. Penangkapannya menambah daftar pejabat daerah yang telah terlibat dalam skandal suap. Beberapa dari mereka, seperti Bupati Muara Enim dan Bupati Kuantan Singingi, menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menekankan bahwa setiap OTT dilakukan dengan prosedur yang jelas, sesuai dengan KUHAP. Mereka memberi waktu 24 jam untuk menentukan status tahanan, baik sebagai tersangka, terdakwa, atau sementara. Selain itu, KPK juga terus menyelidiki kasus-kasus korupsi yang berlangsung sebelumnya, seperti OTT ke-13 yang melibatkan ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Operasi tangkap tangan ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengungkap kasus korupsi, tetapi juga memastikan bahwa para tersangka dihadapkan dengan proses hukum yang tepat. Dengan menangkap delapan orang dalam OTT pertama dan terus meningkatkan jumlah tersangka di bulan-bulan berikutnya, KPK mencoba memperkuat pengawasan terhadap sistem pemerintahan.

KPK secara terus-menerus menunjukkan kemampuannya dalam mengungkap skandal korupsi, bahkan di tengah dinamika politik dan administratif. Dengan menangkap pejabat-pejabat daerah, KPK menegaskan komitmen untuk mengatasi praktik korupsi di berbagai tingkat. Penangkapan Syah Afandin menambah daftar panjang koruptor yang telah ditetapkan dalam OTT sepanjang 2026.

Sebagai lembaga independen, KPK berupaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Penyelidikan OTT ke-15 dan ke-14 menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan yang signifikan, terutama dalam proses peng