MK gelar sidang pengucapan putusan 23 permohonan uji materi hari ini

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pembacaan Putusan untuk Dua Puluh Tiga Permohonan Hari Ini

MK gelar sidang pengucapan putusan 23 permohonan – Jakarta akan menjadi saksi atas kegiatan penting di bidang hukum konstitusional ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan. Acara ini akan membahas sebanyak dua puluh tiga permohonan uji materi yang telah masuk ke lembaga peradilan tertinggi tersebut. Berdasarkan jadwal resmi yang diumumkan melalui laman MK, sidang akan dilaksanakan pada hari Kamis dengan lokasi di Ruang Sidang Pleno MK yang berada di ibu kota.

Para pemohon yang mengajukan berbagai perkara ini akan menunggu hasil akhir dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Sidang dijadwalkan dimulai tepat pada pukul tiga belas tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat. Kehadiran para pihak terkait dan pengamat hukum menjadi hal yang wajar mengingat banyaknya isu hukum yang akan diadili dalam satu sesi tersebut.

Fokus Utama pada Pengujian UU Minerba

Dari keseluruhan jumlah permohonan yang akan diputuskan, terdapat tiga kasus yang secara khusus berkaitan dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau yang lebih dikenal sebagai UU Minerba. Ketiga permohonan tersebut memiliki nomor registrasi masing-masing, yaitu 184/PUU-XXIII/2025, 202/PUU-XXIII/2025, dan 160/PUU-XXIII/2025.

Permohonan nomor 160/PUU-XXIII/2025 menarik perhatian karena melibatkan lima orang pemohon dengan latar belakang yang beragam. Mereka terdiri dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), mahasiswa, serta dosen perguruan tinggi. Kelompok ini mengajukan pengujian terhadap setidaknya tiga belas pasal dalam UU Minerba, termasuk aspek wilayah izin usaha pertambangan untuk mineral logam.

Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan, pemeriksaan permohonan nomor 160/PUU-XXIII/2025 digabungkan dengan permohonan nomor 202/PUU-XXIII/2025. Penggabungan ini dilakukan oleh Mahkamah karena kedua perkara memiliki isu pengujian norma yang sama. Sementara itu, permohonan nomor 184/PUU-XXIII/2025 secara khusus menyoroti Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba.

Enam orang pemohon dalam perkara tersebut terdiri dari mahasiswa, aktivis mangrove, buruh tani, dan peneliti. Mereka mempertanyakan sejauh mana kuasa negara dalam tata kelola pertambangan minerba. Berikut adalah rincian lengkap dari semua permohonan yang akan diputuskan oleh Mahkamah hari ini:

1. Permohonan nomor 184/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

2. Permohonan nomor 202/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

3. Permohonan nomor 160/PUU-XXIII/2025 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

4. Permohonan nomor 213/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

5. Permohonan nomor 211/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

6. Permohonan nomor 203/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

7. Permohonan nomor 201/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

8. Permohonan nomor 205/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

9. Permohonan nomor 202/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

10. Permohonan nomor 192/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

11. Permohonan nomor 191/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

12. Permohonan nomor 238/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

13. Permohonan nomor 240/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang KUHAP.

14. Permohonan nomor 234/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

15. Permohonan nomor 232/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

16. Permohonan nomor 237/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

17. Permohonan nomor 235/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

18. Permohonan nomor 204/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

19. Permohonan nomor 231/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang KUHAP.

20. Permohonan nomor 230/PUU-XXIV/2026 menyoal Undang-Undang KUHAP.

21. Permohonan nomor 229/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

22. Permohonan nomor 226/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

23. Permohonan nomor 222/PUU-XXIV/2026 perihal uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).