Key Discussion: Pansus DPRD Situbondo sebut temuan proyek fisik capai Rp1,6 miliar
Pansus DPRD Situbondo Ungkap Kerugian Keuangan Negara dari Proyek Fisik 2025 Capai Rp1,6 Miliar
Key Discussion – Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1,6 miliar dalam pelaksanaan proyek fisik tahun anggaran 2025. Temuan ini diungkapkan oleh Ketua Pansus, Siti Maria Ulfa, dalam rapat bersama Inspektorat dan Sekretaris Daerah setempat di Gedung DPRD Situbondo, Kamis. Menurut Maria, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan beberapa catatan penting yang memicu perhatian, khususnya terkait penggunaan dana untuk proyek fisik yang menunjukkan indikasi kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
Kerugian Rp1,6 Miliar dalam Proyek Fisik Tahun 2025
Temuan yang diberikan BPK RI terkait proyek fisik berupa pengerjaan infrastruktur, seperti jalan-jalan, menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa kegiatan fisik yang telah dianggarkan pada 2025 bermasalah, dengan kerugian yang mencapai angka sekitar Rp1,6 miliar. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut signifikan terkait pengembalian dana tersebut. Maria menyampaikan bahwa Pansus meminta komitmen bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan semua temuan dalam penggunaan anggaran 2025 dapat segera ditangani.
“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI,” ucap Maria seusai rapat. Ia menekankan bahwa batas waktu tersebut menjadi penentu kritis dalam memperbaiki kesalahan dan menunjukkan progres yang dapat diukur.
Dalam konteks ini, Pansus memberikan penekanan pada pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek fisik. Kerugian yang terjadi, menurut laporan, terutama berkaitan dengan pekerjaan jalan-jalan yang menggunakan material seperti lapisan alas beton. Dalam beberapa kasus, terdapat ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang direncanakan dan yang sebenarnya dilakukan, sehingga menyebabkan penggunaan dana yang tidak efisien. Maria juga menyebutkan bahwa selain proyek fisik, terdapat temuan lain dengan nilai kerugian yang berbeda, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp4 miliar, tergantung pada jenis proyek.
Rekomendasi BPK RI dan Batas Waktu Tindak Lanjut
Ketua Pansus menyatakan bahwa batas waktu 60 hari dari BPK RI adalah penentu utama bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan keberhasilan menangani temuan. Jika tidak ada peningkatan signifikan dalam pengembalian dana, maka BPK akan melakukan peninjauan ulang pada awal Juli 2026. “Meskipun tidak sempurna, setidaknya ada bukti progres yang dapat ditunjukkan,” tambah Maria. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bersikap proaktif dalam mengatasi masalah anggaran agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dalam proyek fisik. Sejumlah proyek yang dikerjakan pada tahun 2025, seperti pembangunan jalan raya, dinilai tidak sesuai dengan standar keuangan yang seharusnya diterapkan. Dalam beberapa kasus, ada indikasi bahwa biaya pengadaan material dan pekerjaan tidak sepenuhnya terpantau, sehingga menyebabkan kerugian yang tercatat. Maria menyatakan bahwa Pansus akan terus memantau progres tindak lanjut, baik melalui rapat rutin maupun evaluasi lapangan.
Pengembalian Dana dan Komitmen Bersama OPD
Dalam rapat dengan OPD terkait, Maria meminta adanya komitmen yang jelas untuk mengatasi temuan yang telah dibuat. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut diperlukan agar dana yang sudah dialokasikan tidak terbuang sia-sia. “Komitmen ini harus menjadi dasar bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam memperbaiki sistem pengelolaan anggaran,” tutur Maria. Ia juga menyoroti bahwa peningkatan pengembalian dana tidak hanya bermanfaat bagi keuangan negara, tetapi juga mengurangi risiko korupsi di masa depan.
“Sebelum batas 60 hari, akan ada peninjauan dari BPK untuk menilai sejauh mana progres penyelesaian temuan,” ucap Maria. Ia berharap bahwa seluruh OPD dapat menyusun rencana aksi yang jelas dan terukur dalam memperbaiki proyek yang bermasalah. “Meskipun tidak semua temuan bisa diselesaikan dalam waktu singkat, setidaknya ada upaya yang dapat dinilai,” imbuhnya.
Dari laporan BPK RI, diketahui bahwa nilai kerugian dalam proyek fisik tahun 2025 bervariasi, dengan beberapa proyek mencapai Rp1 miliar, Rp4 miliar, dan Rp2 miliar. Namun, proyek fisik jalan-jalan menjadi dominan dalam temuan ini. Maria menjelaskan bahwa dana yang digunakan untuk proyek fisik seringkali terkait dengan pengadaan material, pekerjaan konstruksi, dan pengawasan lapangan yang kurang ketat. “Ini menunjukkan bahwa ada celah dalam pengelolaan dana yang perlu segera ditutup,” katanya.
Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo, yang hadir dalam rapat tersebut, belum memberikan konfirmasi terkait temuan dalam LHP BPK RI. Meskipun demikian, Maria yakin bahwa adanya temuan ini akan mendorong pihak terkait untuk melakukan evaluasi lebih mendalam. “Kami harap Sekretaris Daerah dapat memberikan respons yang konkret dalam waktu dekat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa proses ini tidak hanya menyangkut keuangan, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
Temuan BPK RI ini menjadi dasar bagi Pansus untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan pada proyek fisik tahun 2025 digunakan secara efektif dan transparan. Maria menekankan bahwa setiap proyek harus diawasi secara ketat, terutama pada tahap pengadaan material dan pengerjaan fisik. “Ini adalah bagian dari upaya pengawasan yang lebih baik untuk memastikan keuangan negara tidak dirugikan,” jelasnya. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa proyek fisik harus sesuai dengan target dan kebutuhan masyarakat, bukan hanya untuk memenuhi anggaran.
Kerugian keuangan negara yang terungkap dalam LHP BPK RI menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan anggaran oleh pemerintah daerah. Maria menyatakan bahwa Pansus akan terus berupaya memastikan rekomendasi BPK dapat diimplementasikan secara maksimal. “Komitmen dari semua pihak adalah kunci untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya. Ia menambahkan bahwa evaluasi rutin dan pertanggungjawaban yang jelas akan menjadi bagian penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan anggaran di masa depan.
Dengan adanya temuan kerugian mencapai Rp1,6 miliar, pemerintah daerah Situbondo diharapkan dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait penyebab dan solusi masalah tersebut. Pansus juga menyarankan adanya pengawasan lebih ketat selama pelaksanaan proyek fisik, terutama untuk proyek yang berkaitan dengan pengadaan material. “Ini adalah lang
