Key Discussion: Akademisi sebut perlu undang-undang khusus untuk perkuat Kompolnas
Jakarta – Akademisi dan Rekomendasi Kompolnas
Key Discussion – Di tengah diskusi mengenai reformasi kepolisian nasional, para akademisi menyoroti pentingnya pengaturan lebih lanjut terhadap Kompolnas. Pada Rabu, seorang dekan dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) memberikan pendapat bahwa keberadaan Kompolnas perlu didukung oleh undang-undang yang khusus. Ia menekankan bahwa lembaga tersebut harus memiliki landasan hukum sendiri untuk memastikan kemandirian dan fungsi yang optimal.
Dekan FH UMT: Keperluan Undang-Undang Khusus
Dekan FH UMT, Dr. Auliya Khasanofa, mengatakan bahwa Kompolnas tidak bisa hanya menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Polri. “Kompolnas memerlukan regulasi tersendiri dalam bentuk undang-undang khusus,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta. Menurutnya, ketika lembaga pengawas ini diatur dalam UU Polri, kekuasaannya akan terbatas dan sulit untuk memenuhi tugas pengawasan secara menyeluruh.
“Karena itu, pengaturannya sebaiknya tidak hanya berupa penambahan kecil dalam UU Polri, melainkan dibentuk melalui undang-undang khusus,” tambah Auliya.
Fungsi Kompolnas dalam Sistem Pengawasan
Kompolnas, yang berperan sebagai lembaga pengawas eksternal, memiliki peran kritis dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian. Auliya menyoroti bahwa, dalam sistem demokrasi modern, lembaga pengawas seperti Kompolnas harus memiliki legitimasi dan wewenang yang kuat untuk menjalankan kontrol terhadap kekuasaan penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya undang-undang khusus, Kompolnas bisa menjalankan tugasnya tanpa ketergantungan pada peraturan internal Polri.
Menurut Auliya, keberadaan Kompolnas tidak hanya berdampak pada keputusan strategis administratif, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh operasional kepolisian. Ini termasuk investigasi terkait pelanggaran kode etik dan evaluasi tata kelola pembinaan. “Jika tidak diberikan kewenangan yang memadai, Kompolnas mungkin tidak mampu menjalankan kontrol yang efektif,” tuturnya.
KPRP Beri Rekomendasi ke Presiden
Sebelumnya, pada Senin (5/5), Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan laporan akhir mereka kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu rekomendasi yang diusulkan KPRP adalah memperkuat Kompolnas menjadi lembaga independen dengan wewenang penuh. Penguatan ini bertujuan agar lembaga pengawas tersebut bisa melibatkan diri lebih dalam dalam proses pengambilan keputusan dan menjalankan fungsi investigasi secara lebih baik.
Rekomendasi KPRP juga mencakup pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif, termasuk hubungan formal dengan Presiden dan DPR. Dengan demikian, Kompolnas akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya tanpa hambatan dari instansi terkait.
Penguatan Kompolnas untuk Efektivitas
Menurut Auliya, keberhasilan Kompolnas bergantung pada adanya kewenangan yang jelas dan terpisah dari regulasi Polri. Jika hanya diatur dalam UU Polri, lembaga ini mungkin terkendala dalam menjalankan tugas pengawasan secara independen. “Momen revisi UU Polri bisa menjadi peluang untuk memperkuat sistem pengawasan kepolisian, terutama dengan menciptakan undang-undang yang khusus,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem pemerintahan demokratis, lembaga seperti Kompolnas harus memiliki otonomi penuh. Hal ini penting agar mereka bisa memastikan bahwa keputusan kepolisian tidak hanya dilihat dari perspektif administratif, tetapi juga melalui lensa akuntabilitas dan transparansi.
Saran untuk Reformasi Hukum Nasional
Auliya menyarankan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk mempertimbangkan pembentukan regulasi khusus mengenai Kompolnas dalam rangka reformasi hukum nasional. Ia berharap hal ini bisa menjadi langkah konkrit untuk meningkatkan kredibilitas lembaga pengawas tersebut. “Momen ini seharusnya dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memperkuat pengawasan kepolisian secara independen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Auliya mengusulkan agar pemerintah dan DPR membuka ruang dialog yang lebih luas dengan akademisi, masyarakat sipil, serta pakar hukum tata negara. Dengan adanya kolaborasi ini, desain kelembagaan Kompolnas di masa depan diharapkan bisa memenuhi tuntutan reformasi dan menerapkan prinsip “check and balance” dalam sistem pemerintahan berdasarkan hukum.
Hasil Diskusi dan Harapan Masa Depan
Dalam pernyataannya, Auliya menyoroti bahwa UU khusus akan memberikan kepastian mengenai mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk hubungan kelembagaan Kompolnas dengan Presiden, DPR, dan Polri. Ia menambahkan bahwa, selain itu, undang-undang ini juga bisa menjadi landasan untuk memperkuat fungsionalitas Kompolnas sebagai pengawas eksternal yang bebas dari campur tangan institusi kepolisian.
Menurut Auliya, pengawasan dari luar sangat diperlukan agar keputusan yang diambil oleh institusi kepolisian tidak menjadi terkesan bias atau tidak transparan. “Jika Kompolnas memiliki landasan hukum sendiri, mereka bisa mengambil langkah lebih tegas dalam mengawasi proses pembinaan dan operasional kepolisian,” jelasnya.
Kompolnas, sejak dibentuk, telah berperan dalam mengevaluasi kinerja polisi, terutama dalam hal keputusan pemberhentian atau pengangkatan Kapolri. Namun, kekuasaannya masih terbatas. Dengan adanya UU khusus, lembaga ini diharapkan bisa melakukan investigasi yang lebih menyeluruh dan mengambil tindakan tepat waktu terhadap pelanggaran kode etik profesi.
Auliya juga menyebutkan bahwa, dalam proses reformasi, Kompolnas harus menjadi bagian integral dari sistem pengawasan. “Undang-undang khusus akan memastikan bahwa lembaga ini tidak hanya menjadi alat penguatan administratif, tetapi juga menjadi penjaga keseimbangan kekuasaan dalam institusi kepolisian,” tegasnya.
