BP3MI Kepri: Warga Tanjungpinang disekap di Myanmar sudah dibebaskan
Korban Penyekapan di Myanmar dari Tanjungpinang Telah Dilepaskan
Ayobantudonasi.com – Seorang perempuan warga Kota Tanjungpinang yang sempat mengalami penyekapan di Myanmar kini telah berhasil dibebaskan. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, korban yang dikenal dengan inisial Ss saat ini sudah berada dalam pengawasan otoritas keamanan setempat. Kejadian ini menjadi perhatian penting bagi lembaga yang menangani pekerja migran di wilayah tersebut.
Kombes Pol Imam Riyadi, selaku Kepala lembaga tersebut, menyampaikan bahwa korban telah dikeluarkan dari lokasi penyekapan. Saat ini, Ss sedang menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Myanmar. Kondisi luka dalam yang dideritanya akibat kekerasan selama masa penyekapan menjadi alasan utama korban memerlukan pengobatan intensif.
“Korban Ss sekarang sedang berada di rumah sakit di Myanmar, untuk pengobatan luka dalam akibat kekerasan di tempat penyekapan,” kata Kombes Imam di Tanjungpinang, Rabu.
Profil dan Perjalanan Korban
Hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim lembaga menunjukkan bahwa Ss merupakan warga Tanjungpinang yang lahir pada tanggal 24 Juli 1992. Alamat tempat tinggal korban tercatat di RT 002, RW 008, Jalan Pelantar 1 Nomor 61, Kota Tanjungpinang. Perjalanan korban bermula dari tawaran pekerjaan di sebuah restoran di Thailand yang diterima melalui rekan kerjanya sebelumnya di PT. BAI.
Ss kemudian berangkat dari Tanjungpinang menuju Jakarta, dan melanjutkan perjalanan dengan penerbangan ke Thailand. Setelah tiba di negara tetangga tersebut, ia dijemput dan ditempatkan di sebuah penginapan. Pada pagi hari berikutnya, Ss diberikan air minum dan kemudian tertidur lelap hingga kehilangan kesadaran. Ketika akhirnya sadar, korban mendapati dirinya sudah berada di Myanmar.
“Ketika sadar, Ss sudah berada di Myanmar,” ungkap Imam.
Proses Pembebasan dan Koordinasi Keluarga
Setelah menerima informasi tersebut, tim lembaga segera melakukan koordinasi dengan pihak RT 002 Kelurahan Tanjungpinang Kota. Melalui proses ini, tim berhasil bertemu dengan mantan suami Ss yang memiliki inisial Rd. Rd kemudian berperan aktif dalam membantu proses pembebasan korban dari penyekapan di Myanmar.
Untuk keperluan pembebasan, Rd melakukan transfer uang tebusan senilai Rp110 juta ke nomor rekening atas nama M E S dan U. Proses pembayaran ini dilakukan pada tanggal 15 hingga 16 Juli 2026. Setelah pembayaran selesai, pada tanggal 17 Juli 2026, Ss sempat hilang kontak. Namun, korban berhasil dihubungi kembali melalui aplikasi Telegram pada tanggal 19 Juli 2026.
“Kepada Rd, korban mengaku telah dikeluarkan dari tempat penyekapan dan sudah bersama otoritas keamanan di Myanmar,” papar Imam.
Tindak Lanjut dan Pendampingan
Kombes Imam menambahkan bahwa Rd awalnya tidak mengetahui bahwa mantan istrinya bekerja di Myanmar. Informasi tersebut baru diketahui setelah Rd menerima kiriman foto dan video yang menunjukkan kondisi penyekapan Ss di Myanmar. Penerimaan informasi ini terjadi pada tanggal 10 Juli 2026, yang disampaikan oleh kakak korban yang berada di Jakarta.
Rd sebagai perwakilan keluarga Ss telah membuat laporan pengaduan resmi ke kantor lembaga. Laporan ini bertujuan agar proses pendampingan dan perlindungan terhadap korban dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Lembaga tersebut juga segera menyusun surat laporan tindak lanjut penanganan pengaduan PMI kepada Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum.
Selain itu, tim lembaga juga sedang menyiapkan draft surat kepada Sekretaris Jenderal Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Negara Myanmar. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang optimal selama proses pemulihan dan kepulangannya ke Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pekerja migran yang mengalami kesulitan di luar negeri. Koordinasi yang intensif antara lembaga, keluarga korban, dan otoritas setempat menjadi kunci keberhasilan dalam kasus pembebasan Ss ini.
