Announced: Bea Cukai sebut tagihan Tiffany & Co jatuh tempo akhir Juni 2026

Bea Cukai Umumkan Tagihan Kepabeanan Tiffany & Co Akan Jatuh Tempo di Akhir Juni 2026

Announced – Jakarta, Selasa – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menginformasikan bahwa kewajiban kepabeanan yang harus dibayarkan oleh perusahaan perhiasan ternama, Tiffany & Co, mencapai nilai sebesar Rp97,49 miliar. Tagihan ini akan tercatat sebagai kewajiban yang harus dikeluarkan oleh perusahaan pada akhir bulan Juni 2026. Menurut Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, seluruh proses audit terhadap Tiffany & Co telah rampung dan memungkinkan perusahaan kembali beroperasi normal.

“Ya kan itu sudah diaudit ya. Makanya kemarin sudah buka usaha kembali. Karena kan Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) itu kan sangat mendukung untuk pengusaha yang ingin berusaha patuh kan,” kata Nirwala saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, DJBC telah mengeluarkan Surat Penetapan Kepabeanan yang ditetapkan sebesar Rp97,49 miliar. Nilai ini terdiri dari dua bagian utama: denda administratif senilai Rp78,50 miliar dan kewajiban perpajakan serta kepabeanan lainnya sekitar Rp18,99 miliar. Komponen kedua mencakup bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut. Menurut Nirwala, pembayaran akan jatuh tempo pada akhir bulan ini, dengan nilai total yang telah disetujui melalui audit lengkap.

Setelah selesai melalui proses penyelidikan, tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya ditutup sementara kini telah dibuka kembali. Langkah pembukaan segel ini dilakukan setelah DJBC memastikan bahwa tidak ada lagi kebutuhan untuk menutup akses ke toko-toko tersebut. Lokasi ketiga gerai tersebut terletak di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta. Pengambilan keputusan untuk membuka kembali usaha ini dianggap sebagai indikasi kesanggupan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

Proses Audit Kepabeanan Selesai, Gerai Kembali Beroperasi

Pembukaan kembali gerai Tiffany & Co berlangsung setelah seluruh proses audit kepabeanan selesai dilakukan oleh DJBC. Pernyataan ini disampaikan oleh Nirwala, yang menjelaskan bahwa kesadaran pihak perusahaan untuk mematuhi aturan telah menjadi dasar bagi keputusan pembukaan kembali toko-toko tersebut. “Jatuh temponya akhir bulan ini,” ujarnya saat diwawancara.

Dalam konteks ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga turut memberikan dukungan terhadap upaya pengusaha untuk memenuhi kewajibannya secara lengkap. Dukungan ini terutama diberikan setelah perusahaan menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk membayar sanksi administratif dan kewajiban pajak lainnya.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya dalam pernyataannya.

Tiffany & Co sebelumnya dikenai tindakan penyegelan oleh DJBC karena melanggar aturan kepabeanan. Penyegelan ini terjadi setelah ditemukan bahwa perusahaan mengimpor barang tanpa memberitahukan secara resmi dan belum menyelesaikan kewajiban kepabeanan yang ditetapkan. Selama penyegelan, gerai-gerai perusahaan beroperasi dalam kondisi terbatas, hingga akhirnya DJBC memberikan izin untuk kembali berjalan setelah audit selesai.

Proses penyegelan tersebut berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan, termasuk penutupan sementara di tiga lokasi utama. Namun, dengan selesainya audit dan kelengkapan pembayaran, perusahaan kini dapat memulai kembali aktivitas usahanya. Nirwala menekankan bahwa DJBC memastikan setiap proses audit dilakukan secara transparan dan akurat, sehingga perusahaan tidak perlu menutup operasinya secara permanen.

Pelanggaran Impor Barang dan Kewajiban Kepabeanan yang Dibebankan

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, DJBC menemukan beberapa pelanggaran dalam impor barang yang dilakukan Tiffany & Co. Perusahaan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar, yang merupakan konsekuensi dari ketidaktepatan dalam melaporkan barang impor. Selain itu, perusahaan juga wajib membayar kewajiban kepabeanan dan perpajakan sebesar Rp18,99 miliar, yang meliputi bea masuk, PPN, serta PPh.

Nilai total kewajiban ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kepatuhan impor dan menjaga kualitas barang yang masuk ke pasar Indonesia. Dengan pembayaran yang sesuai, perusahaan diharapkan dapat menjaga reputasi bisnisnya dan memperkuat hubungan dengan instansi pemerintah. Nirwala menambahkan bahwa kepatuhan akan menjadi kunci dalam menjaga kelancaran operasional perusahaan, serta meminimalkan risiko hukum di masa depan.

Sebagai tambahan, Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti peran penting pemerintah dalam membantu pengusaha memenuhi kewajibannya. Ia menekankan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan bantuan dan dukungan, baik melalui program bimbingan maupun penguasaan proses kepabeanan. “Pemerintah mendukung pengusaha untuk beradaptasi dengan aturan kepabeanan secara efisien,” jelas Purbaya, yang juga memberikan penjelasan tentang langkah-langkah yang diambil terhadap Tiffany & Co.

Dengan penyelesaian proses audit dan kesanggupan perusahaan memenuhi kewajibannya, DJBC berharap dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan kompetitif. Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah tetap memantau kepatuhan kepabeanan, terutama untuk perusahaan yang mengimpor barang dalam jumlah besar. Nilai tagihan yang signifikan ini menjadi pengingat bagi pengusaha untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus memperkuat kerja sama dengan lembaga kepabeanan.

Sebagai penutup, berita ini menggambarkan upaya DJBC dalam menjaga konsistensi pengawasan kepabeanan, serta komitmen Tiffany & Co untuk memenuhi kewajibannya. Dengan penyelesaian tagihan pada akhir Juni 2026, perusahaan diharapkan dapat menjalankan bisnisnya secara normal, sementara pemerintah terus menjaga kualitas barang impor dan mengurangi pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan.