Topics Covered: OJK komitmen perkuat keuangan berkelanjutan dan ekonomi karbon
OJK Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan dan Ekonomi Karbon
Topics Covered – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung program keuangan berkelanjutan serta penerapan nilai ekonomi karbon. Komitmen ini diungkapkan OJK dalam keikutsertaannya pada acara London Climate Action Week (LCAW) 2026, yang berlangsung 22–25 Juni 2026 di London, Inggris. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa agenda keuangan berkelanjutan dan pembiayaan transisi tidak hanya dianggap sebagai kerangka kebijakan, tetapi juga harus menjadi mekanisme pasar yang dapat dipercaya.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan yang stabil, berintegritas, dan mampu membiayai masa depan ekonomi Indonesia yang lebih hijau, tangguh, dan inklusif,” ujar Friderica.
Dalam kegiatan LCAW 2026, Friderica menghadiri berbagai forum internasional seperti The Net Zero Delivery Summit, Rangkaian Roundtable Discussion dengan Centre for Economic Transition Expertise (CETEx) dari London School of Economics and Political Science (LSE), serta Indonesia Climate Leadership Luncheon. Selain itu, ia juga berpartisipasi dalam Southeast Asia Climate Action Forum, Satu Karsa Sharing Session dengan Global Investors, dan pertemuan bilateral dengan lembaga internasional terkemuka. Dalam pidatonya, Friderica menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, pemerintah, dunia usaha, investor, akademisi, dan pelaku industri jasa keuangan dalam mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.
OJK terus memperkuat kerangka regulasi keuangan berkelanjutan melalui berbagai kebijakan. Salah satu langkah utama adalah pengembangan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), yang bertujuan mengklasifikasikan investasi berdasarkan tingkat kesesuaian dengan tujuan lingkungan. Selain itu, OJK juga mendorong penguatan pelaporan keberlanjutan yang selaras dengan standar internasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi informasi keuangan berkelanjutan dan meningkatkan kepercayaan investor.
Salah satu inisiatif yang diumumkan OJK adalah penerapan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS). Metode ini digunakan untuk menganalisis risiko yang mungkin timbul akibat perubahan iklim serta menyiapkan skenario transisi keuangan yang realistis. Dalam upayanya, OJK juga mengembangkan panduan tentang transition finance dan transition plan. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan arah bagi perusahaan yang perlu bertransisi dari sektor beremisi tinggi ke sektor yang lebih hijau.
Sebagai bagian dari komitmen ini, OJK tengah menyusun RPOJK (Regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi PUSK, Emiten, dan Perusahaan Publik (revisi POJK 51/2017). Regulasi ini ditargetkan terbit tahun ini dan selaras dengan perkembangan standar pengungkapan keberlanjutan nasional (PSPK 1 dan 2) serta global (IFRS S1 dan S2). Friderica menegaskan bahwa OJK ingin memastikan sektor-sektor yang perlu bertransisi tidak ditinggalkan, tetapi didorong untuk memiliki rencana yang kredibel.
“Transisi yang berhasil bukan sekadar memindahkan modal ke sektor yang sudah hijau, melainkan mentransformasikan sektor-sektor beremisi tinggi menjadi lebih rendah karbon secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” kata Friderica.
Salah satu inisiatif utama OJK adalah pengembangan platform Satu Karsa, yang merupakan contoh dari blended finance. Platform ini bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk mendukung proyek karbon berbasis alam, seperti reforestasi, agroforestri, pemulihan lahan kritis, dan pemberdayaan masyarakat. Friderica menjelaskan bahwa Satu Karsa bertujuan mengubah aset alam Indonesia menjadi sumber keunggulan strategis dengan manajemen yang transparan dan berintegritas. “Dengan pendekatan blended finance, Indonesia dapat menarik investor jangka panjang untuk mendukung pemulihan ekosistem sekaligus menghasilkan kredit karbon berkualitas tinggi,” tambahnya.
Dalam rangka memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan, OJK juga menegaskan perannya sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Hal ini mencakup pengawasan perdagangan karbon di IDX Carbon, serta integrasi dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Melalui POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, OJK mengawasi proses perdagangan karbon di pasar sekunder guna memastikan tata kelola yang baik, transparansi, perlindungan investor, dan integritas pasar.
Revisi atas POJK 14/2023 akan segera diterbitkan untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden yang lebih luas. Friderica menambahkan bahwa OJK tetap fokus pada peningkatan kapasitas pasar keuangan dalam mempercepat transisi ekonomi ke arah karbon. “Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi karbon tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Langkah-langkah yang diambil OJK diharapkan dapat menjadi dasar untuk mencapai target pengurangan emisi karbon serta memperkuat kepercayaan investor. Dengan memadukan regulasi, inisiatif pembiayaan inovatif, dan kolaborasi internasional, OJK menargetkan pembentukan sistem keuangan yang berkelanjutan. Hal ini diperlukan agar Indonesia dapat memenuhi visi ekonomi hijau yang lebih tangguh dan inklusif. Dalam konteks ini, OJK juga menekankan pentingnya mengembangkan instrumen keuangan berkelanjutan serta infrastruktur pasar yang mendukung pertumbuhan ekonomi karbon.
Komitmen OJK untuk memperkuat keuangan berkelanjutan dan ekonomi karbon terus berkembang seiring penyesuaian dengan standar global. Upaya ini tidak hanya fokus pada aspek lingkungan, tetapi juga mencakup dampak sosial dan ekonomi. Dengan menerapkan mekanisme yang tepat, OJK berharap dapat memastikan bahwa transisi ekonomi karbon menjadi bagian dari strategi nasional yang holistik dan berkelanjutan.
