Special Plan: Komisi VIII DPR minta pemerintah fokus keselamatan KRL
Komisi VIII DPR minta pemerintah fokus keselamatan KRL
Special Plan – Jakarta, Rabu – Derta Rohidin, anggota Komisi VIII DPR RI, mengingatkan pemerintah untuk tetap menjaga prioritas utama dalam memastikan keselamatan transportasi umum, khususnya kereta api. Menurutnya, usulan evaluasi tentang penempatan gerbong khusus perempuan di KRL, yang diajukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), meskipun bermaksud baik, justru bisa mengalihkan perhatian dari masalah inti yang lebih mendesak.
Derta menegaskan bahwa insiden kecelakaan kereta api bukan hanya terkait aspek teknis operasional, tetapi juga mencakup pengelolaan sistem secara keseluruhan. “Keselamatan transportasi publik harus tetap menjadi prioritas utama, dan tidak boleh digantikan oleh solusi yang tampak sederhana,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta. Menurut dia, kebijakan gerbong khusus perempuan adalah langkah afirmatif yang berupaya melindungi wanita dari risiko pelecehan atau kekerasan berbasis gender di ruang publik. Namun, dalam konteks kecelakaan, kebijakan tersebut tidak secara langsung menyelesaikan akar masalah keselamatan.
“Insiden kecelakaan tersebut bukan hanya soal teknis operasional, tetapi juga menyangkut tata kelola sistem perkeretaapian yang harus terus diperbaiki secara menyeluruh,” kata Derta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Ia menyoroti bahwa kebijakan penempatan gerbong khusus perempuan di KRL berpotensi menjadi simbolis jika tidak disertai analisis mendalam terhadap sistem transportasi. Derta menekankan bahwa faktor-faktor penyebab kecelakaan lebih banyak berasal dari aspek sistemik, seperti kualitas infrastruktur rel, ketepatan sistem persinyalan, dan komunikasi antar kereta. Di samping itu, standar prosedur keselamatan serta disiplin operasional petugas harus diperkuat, karena kesalahan manusia dan gangguan dalam operasi menjadi penyebab utama kejadian serupa dalam beberapa tahun terakhir.
Data dari Kementerian Perhubungan, menurut Derta, menunjukkan bahwa kecelakaan kereta api secara umum dipicu oleh faktor human error dan kelemahan sistem operasional, bukan oleh konfigurasi gerbong penumpang. Ia menambahkan bahwa meskipun penempatan gerbong khusus perempuan bertujuan meningkatkan rasa aman, perubahan posisi gerbong tersebut tidak langsung mengurangi risiko tabrakan antar kereta. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu didukung oleh kajian menyeluruh untuk memastikan efektivitasnya.
Derta juga mengingatkan bahwa perlindungan perempuan di ruang publik harus dilakukan secara komprehensif, mencakup pencegahan pelecehan seksual, penguatan pengawasan, respons cepat terhadap laporan korban, serta edukasi keamanan bersama untuk masyarakat. Ia menekankan bahwa seluruh aspek ini harus diintegrasikan dalam strategi keselamatan transportasi, termasuk manajemen lalu lintas yang harmonis antara KRL dengan kereta jarak jauh seperti KA Argobromo Anggrek.
Sebagai langkah konkret, Derta mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh sistem perkeretaapian, mulai dari persinyalan, komunikasi antar gerbong, hingga proses kontrol operasional. “Energi kita harus dialihkan ke solusi yang mendasar, bukan sekadar tindakan serupa,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa jika tidak ada perbaikan pada sistem yang menjadi penyebab kecelakaan, maka kebijakan gerbong khusus perempuan mungkin hanya bersifat simbolis.
Derta menyoroti pentingnya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam operasional kereta api. Pelatihan berkala dan sertifikasi ulang bagi masinis serta petugas keselamatan dinilainya krusial untuk meminimalkan kesalahan manusia. Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi kinerja tim pengawas, karena tata kelola yang kurang baik bisa menjadi penyebab berbagai risiko di sepanjang jalur rel.
Dalam rangka mencegah kecelakaan serupa, Derta berpendapat bahwa pembenahan sistemik harus menjadi fokus utama. Menurutnya, energi yang dialokasikan untuk solusi jangka pendek seperti gerbong khusus perempuan justru bisa mengaburkan upaya perbaikan yang lebih berkelanjutan. “Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil diarahkan pada penyelesaian masalah mendasar, bukan sekadar mengatasi gejala,” ujarnya.
Komisi VIII DPR RI menilai bahwa kecelakaan yang terjadi adalah momentum penting untuk memicu reformasi di seluruh sektor transportasi umum. Derta mengatakan bahwa perbaikan sistemik tidak hanya terkait dengan teknologi pengendalian, tetapi juga keterlibatan masyarakat, pengawasan ketat, serta komunikasi yang efektif antar pihak terkait. Ia meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan lalu lintas kereta api, termasuk integrasi antara KRL dengan jenis kereta lain, agar tercipta sistem yang lebih aman.
Menurut Derta, keselamatan transportasi umum adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa dipisahkan dari kebijakan pemerintah. Meskipun ia mengakui pentingnya perlindungan perempuan, kebijakan yang diambil harus terukur dan berdasarkan analisis faktual. “Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dampak nyata, bukan hanya menimbulkan kesan positif secara visual,” jelasnya.
Dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas infrastruktur rel, Derta mengingatkan bahwa pemerintah perlu melakukan pemeliharaan rutin serta pengembangan teknologi yang lebih canggih untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Ia menambahkan bahwa sistem persinyalan yang tidak terkoordinasi dan kurangnya kecepatan respons dari petugas dapat berdampak signifikan pada keamanan penumpang. Oleh karena itu, pembenahan di tingkat operasional dan manajemen harus menjadi prioritas, sebelum masalah keselamatan KRL dianggap telah teratasi.
Derta menegaskan bahwa KRL adalah bagian dari jaringan transportasi umum yang kompleks, dan kecelakaan terkini menjadi pengingat bahwa
