Important News: MK kabulkan sebagian permohonan pengujian syarat calon pimpinan KPK
**MK Terima Sebagian Permohonan Pengujian Syarat Calon Pimpinan KPK**
Important News – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menyetujui sebagian dari permohonan para pemohon dalam perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026, yang menyangkut syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Jakarta pada Rabu. Dalam pengambilan keputusan, MK menguji ketidaksesuaian antara Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“**Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian**,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangan yang disampaikan, MK menyatakan bahwa istilah “melepas” dalam Pasal 29 huruf i UU KPK (Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6409) tidak konsisten dengan UUD 1945. Hal ini berlaku secara bersyarat, yaitu selama “melepas” tidak dimaknai sebagai pengunduran diri secara permanen atau nonaktif dari jabatan sebelumnya.
Selain itu, frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU KPK juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip konstitusional. MK menekankan bahwa frasa ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali diinterpretasikan sebagai pemutusan hubungan dengan jabatan atau profesi sebelumnya. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa penjelasan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa jabatan pimpinan KPK memiliki sifat yang berbeda dibandingkan dengan jabatan publik yang diangkat melalui pemilihan umum.
**Perbedaan Mekanisme Jabatan KPK dan Jabatan Publik**
Dalam putusannya, Hakim Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK diperoleh melalui mekanisme seleksi dan pengangkatan, yang berbeda dari proses pemilihan umum yang digunakan oleh jabatan seperti presiden, kepala daerah, atau anggota DPR/DPRD. Pemilihan umum menjamin legitimasi langsung dari rakyat selama periode tertentu, sehingga secara konseptual memerlukan pemutusan total dari jabatan atau profesi sebelumnya.
KPK, sebagai lembaga anti-korupsi, tidak memiliki sumber legitimasi politik langsung dari rakyat. Alasannya, jabatan tersebut diisi melalui seleksi berbasis kompetensi dan profesionalitas, bukan melalui suara pemilih. Oleh karena itu, meskipun memiliki masa jabatan tertentu, jabatan pimpinan KPK tidak dimaksudkan untuk memutus hubungan pejabat dengan jabatan atau profesi asalnya secara permanen. Ini membedakannya dari jabatan publik yang diangkat melalui pemilu, seperti wakil rakyat atau kepala daerah.
“**Jabatan seperti pimpinan KPK tidak tepat dikualifikasikan sebagai jabatan periodisasi dalam arti mengharuskan memutuskan secara permanen dari jabatan atau profesi sebelumnya**,” ujar Guntur.
Pertimbangan ini menjelaskan bahwa sifat jabatan KPK lebih bersifat penugasan publik yang sementara, sehingga pejabat yang menjabat bisa kembali ke posisi sebelumnya setelah masa tugas berakhir, selama belum memasuki masa pensiun. Hal ini memberikan ruang bagi pejabat untuk tetap menjalankan tugas sebelumnya, asalkan tidak bertentangan dengan fokus utama pada pemberantasan korupsi selama menjabat.
**Tujuan Kewajiban Meninggalkan Jabatan**
Menurut MK, tujuan utama dari Pasal 29 huruf i dan j UU KPK adalah untuk mencegah konflik kepentingan serta rangkap jabatan. Dengan memaksa calon pimpinan KPK melepaskan jabatan struktural atau profesi sebelumnya, UU tersebut diharapkan mengurangi risiko adanya kepentingan pribadi yang bisa mengganggu kinerja lembaga anti-korupsi. Namun, MK menegaskan bahwa ketentuan ini harus dijelaskan secara jelas agar tidak menimbulkan interpretasi yang menyimpang dari prinsip konstitusional.
Di sisi lain, MK menyatakan bahwa selama menjabat sebagai pimpinan KPK, pejabat wajib fokus pada tugas utamanya, yaitu pemberantasan korupsi. Ini berarti, mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan atau jabatan lain yang bisa mengganggu keseriusan tugas pemberantasan korupsi. Meski demikian, MK memperbolehkan adanya keterlibatan yang tidak menyebabkan konflik kepentingan.
**Implikasi bagi KPK dan Pejabat**
Putusan MK ini memiliki dampak signifikan bagi KPK. Dengan menyetujui sebagian permohonan, MK menegaskan bahwa syarat “melepaskan jabatan struktural” tidak sepenuhnya wajib, kecuali jika diinterpretasikan sebagai nonaktif dari jabatan sebelumnya. Hal ini memberikan ruang bagi calon pimpinan KPK untuk tetap aktif dalam jabatan atau profesi yang dimilikinya sebelum diangkat sebagai pimpinan KPK.
Sebagai contoh, jika seseorang pernah menjabat sebagai anggota DPR sebelum diangkat sebagai pimpinan KPK, mereka bisa tetap menjalankan tugas di DPR selama masa jabatan di KPK berlangsung, selama tidak terjadi konflik kepentingan. Namun, MK menekankan bahwa ada batasan-batasan tertentu, seperti keterlibatan dalam kegiatan yang berpotensi mengurangi konsentrasi pada tugas utama KPK.
Pertimbangan lain yang dibuat oleh MK adalah bahwa jabatan KPK merupakan bentuk penugasan yang bersifat sementara, bukan seperti jabatan politik yang memiliki masa jabatan tetap dan mendapat legitimasi langsung dari rakyat. Dengan demikian, MK berpendapat bahwa ada keharusan untuk menyesuaikan istilah dalam UU KPK agar tidak menyimpang dari prinsip konstitusional.
Sebagai kesimpulan, MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya, sementara menolak permohonan para pemohon untuk sebagian lainnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa MK menghargai perbedaan mekanisme pemilihan antara jabatan KPK dan jabatan publik yang lain. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa jabatan pimpinan KPK bisa diisi oleh
