Kejaksaan Seoul tolak surat perintah penangkapan Bang Si Hyuk

Kejaksaan Seoul Tolak Permintaan Penangkapan Bang Si Hyuk

Kejaksaan Distrik Selatan Seoul menolak permintaan dari polisi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Bang Si Hyuk, pendiri agensi HYBE. Penolakan ini berdasarkan alasan kurangnya bukti yang memadai. “Pada tahap ini, tidak ada cukup bukti untuk menegaskan perlunya penahanan, oleh karena itu kami meminta penyelidikan tambahan,” kata kejaksaan dalam siaran berita Yonhap, Jumat (24/4) waktu setempat.

Kejaksaan menyatakan bahwa permintaan tersebut telah dikembalikan kepada polisi, karena dianggap tidak memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

Bang Si Hyuk dituduh melakukan tindakan penipuan terkait perdagangan saham yang tidak adil. Tuduhan ini melibatkan keuntungan finansial yang diduga ia peroleh pada 2019, saat menjual saham investor di HYBE sebelum perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO). Menurut penyelidikan, ia diduga mengantongi sekitar 260 miliar won atau sekitar Rp3,037 triliun.

Undang-undang pasar modal melarang pemperolehan keuntungan melalui pernyataan palsu atau skema penipuan terhadap produk investasi seperti saham tidak terdaftar. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, sanksi hukum dapat mencapai hukuman seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.

Bang Si Hyuk membantah tuduhan itu, menegaskan bahwa IPO HYBE telah sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Polisi menggerebek Bursa Efek Korea serta Kantor Pusat HYBE pada tahun 2025, setelah menerima informasi awal tahun 2024.

Ia juga dilarang meninggalkan Korea Selatan sejak bulan Agustus, sehingga aktivitasnya dibatasi. Kedutaan Besar Amerika Serikat di Seoul kini mengirim surat ke polisi, meminta izin untuk memperbolehkan Bang Si Hyuk melakukan perjalanan ke AS sebagai bagian dari tur dunia grup K-pop BTS.