Berita Penting: KPK sita enam barang dari Faizal Assegaf terkait kasus Bea Cukai

KPK Situasi Baru Dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam item barang dari Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Menurut ingatannya, ada enam item barang yang disita dari Faizal Assegaf,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Dalam penjelasannya, Budi menyebutkan salah satu barang yang disita adalah perangkat elektronik. “Salah satu barang yang disita adalah perangkat elektronik,” tambahnya.

KPK belum mengungkap detail lengkap mengenai barang-barang yang disita. “Detailnya akan diumumkan besok (Rabu, 15/4),” ujarnya.

Operasi Tangkap Tangan Bea Cukai

Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Di hari yang sama, mereka mengungkapkan Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, sebagai salah satu tersangka.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan. Mereka antara lain Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), John Field (JF), Andri (AND), serta Dedy Kurniawan (DK).

Korupsi dalam Pengurusan Cukai

Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. Sepekan kemudian, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan sedang memeriksa dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.

Penyitaan dana sebesar Rp5,19 miliar dari lima koper di rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, menjadi bukti awal dalam penyelidikan tersebut.

Pemeriksaan dan Laporkan ke Polda Metro Jaya

Di 7 April 2026, Faizal Assegaf diperiksa oleh KPK. Dua hari setelahnya, ia melaporkan dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan kepada Polda Metro Jaya.