Info Terbaru: KPK: Bupati Tulungagung pakai uang hasil pemerasan buat THR forkopimda

KPK: Bupati Tulungagung Diduga Gunakan Dana Pemerasan untuk THR Forkopimda

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) memanfaatkan uang dari dugaan pemerasan untuk membiayai tunjangan hari raya (THR) bagi anggota forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk THR kepada sejumlah Forkopimda di Kabupaten Tulungagung, berdasarkan pengakuan dari ajudan GSW, Dwi Yoga Ambal.

“Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Menurut penelusuran, Forkopimda Tulungagung meliputi kepala polres, komandan kodim, serta ketua DPRD setempat. Asep juga menyebutkan bahwa GSW diduga mengalihkan dana hasil pemerasan ke berbagai kebutuhan pribadi, seperti pembelian sepatu merek, pembayaran pengobatan, jamuan makan, dan keperluan lainnya.

Operasi Tangkap Tangan KPK di Tulungagung

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam OTT tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk GSW dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga menjadi anggota DPRD Tulungagung. Sehari setelahnya, yaitu 11 April 2026, KPK membawa GSW, adiknya, serta 11 orang lain ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Dugaan Pemerasan dan Penyebabannya

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan GSW dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. Meski GSW memiliki anggaran operasional sebagai bupati, dana pemerasan dianggap digunakan untuk kepentingan pribadi.