Strategi Penting: Pemkot Banjarmasin terapkan WFH setiap Jumat

Pemkot Banjarmasin Terapkan WFH Setiap Jumat

Banjarmasin – Kota Banjarmasin menerapkan kebijakan bekerja di rumah (WFH) setiap hari Jumat sebagai bentuk penerapan instruksi dari pusat. Plt Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Dolly Sahbana mengatakan kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari program efisiensi energi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. “Kebijakan ini telah dimulai sejak Jumat kemarin,” tuturnya.

Dolly menjelaskan bahwa sistem ini akan diatur melalui Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan oleh Wali Kota Banjarmasin. “SE tersebut sedang diselesaikan dalam tahap akhir. Semua aspek teknis sudah dipersiapkan oleh SKPD,” ujarnya.

“Jadi tinggal pelaksanaan saja, termasuk pengawasan dan evaluasinya,” tambah Dolly.

Menurut Dolly, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan energi tanpa mengorbankan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) atau kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa seluruh proses teknis seperti absensi digital, penilaian kinerja, hingga sistem evaluasi telah dirancang secara matang.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari menyampaikan bahwa kebijakan ini memiliki batasan ketat, terutama bagi ASN yang terlibat langsung dalam pelayanan publik. “WFH hanya berlaku untuk staf yang tidak bersinggungan langsung dengan layanan publik,” jelasnya.

Dalam hal ini, pejabat struktural seperti eselon II, III, serta jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan fungsional (JF) tetap wajib hadir di kantor seperti hari kerja biasa. “Tidak ada penerapan WFH untuk mereka,” tambah Eka.