Kemenhaj kaji usulan tambahan biaya haji dari dua maskapai
Jakarta – Menteri Haji dan Umrah Mochamaf Irfan Yusuf menyatakan pemerintah akan menghitung ulang kebutuhan anggaran terkait usulan penyesuaian biaya haji dari maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines menyusul kenaikan harga avtur akibat situasi perang. “Kemarin usulan yang diajukan oleh Garuda maupun Saudia (avtur) masih di atas harga 100 sen dolar AS per liter. Tapi dengan adanya gencatan senjata harga akan turun maka kami akan sesuaikan kembali,” ujar Irfan Yusuf saat Rakernas Kemenhaj di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Rabu malam.
Sebelumnya, ketika perang belum pecah, rata-rata biaya penerbangan per anggota jamaah berada di kisaran Rp33,5 juta. Namun saat konflik meletus dan membuat harga minyak melambung tinggi, pihak maskapai penerbangan mengusulkan tambahan biaya. Dalam skenario tanpa perubahan rute penerbangan, biaya rata-rata per orang diperkirakan meningkat menjadi Rp46,9 juta atau naik 39,85 persen.
Sementara itu jika dilakukan rerouting untuk menghindari wilayah udara konflik, biaya dapat meningkat hingga Rp50,8 juta atau naik sekitar 51,48 persen. Maskapai Garuda Indonesia, kata dia, mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per orang, sedangkan Saudi Airlines mengajukan kenaikan sebesar 480 dolar AS per orang. Ia menegaskan pemerintah tidak serta-merta menerima usulan harga yang diajukan kedua maskapai tersebut.
Menurutnya, proses evaluasi masih terus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan harga bahan bakar global. “Tentu saja kami tidak langsung serta-merta menerima usulan harga yang diusulkan oleh mereka. Kita akan hitung ulang, kita komunikasikan dan kita akan juga koordinasi dengan teman-teman dari Komisi VIII juga tentang hal ini,” katanya.
Terkait sumber pembiayaan tambahan, Irfan menyebut opsi pendanaan bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber lain, seperti dari pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Bisa ABPN atau bisa sumber lain, misalkan BPKH. Tapi yang jelas, Presiden menyatakan jangan dibebankan kepada jamaah.
Artinya tentu pemerintah akan mencarikan alternatif lain di luar (biaya yang dibayarkan) jamaah,” kata Gus Irfan.
