Berita Penting: ESDM Dukung Bareskrim Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
ESDM Dukung Bareskrim Tindak Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyambut baik upaya Bareskrim Polri dalam menangani kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi di berbagai daerah Indonesia. Langkah ini dianggap sebagai cara untuk memastikan tidak ada kebocoran dana negara.
Penegakan Hukum oleh Bareskrim Dukung oleh ESDM
“Kami dari Ditjen Migas Kementerian ESDM sangat mendukung kegiatan Bareskrim terkait temuan penyalahgunaan elpiji dan BBM subsidi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI,” kata Edi Wijaya Tarigan, perwakilan Kelompok Kerja Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Hilir Minyak Bumi Ditjen Migas ESDM, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Edi juga menyoroti peran Puspom TNI dalam membantu proses penindakan, terutama saat terdapat keterlibatan aparat atau anggota di lapangan.
“Dan kami sangat mendukung dari Puspom TNI yang mendukung kegiatan Bareskrim untuk menindak jika ada aparat atau anggota yang terlibat,” lanjut Edi.
Menurut Edi, tugas utama Ditjen Migas adalah memastikan pengawasan dan pembinaan terhadap distribusi elpiji tabung 3 kilogram yang bersifat subsidi. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini penting untuk menjamin subsidi energi dialokasikan secara tepat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap 755 tempat kejadian perkara (TKP) terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi sejak awal 2025 hingga April 2026. Dalam operasi tersebut, total 672 tersangka berhasil ditangkap.
Kebocoran anggaran akibat praktik ilegal ini mencapai kerugian hingga Rp 1,26 triliun. Rinciannya, penyalahgunaan BBM subsidi menyumbang sekitar Rp 516,8 miliar, sedangkan elpiji subsidi mencapai Rp 749,2 miliar.
