Strategi Penting: Polda Metro Jaya Tangkap Sopir Taksi Daring Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang di Jakarta Pusat

Polda Metro Jaya Tangkap Sopir Taksi Daring Pelaku Pelecehan Seksual di Jakarta Pusat

Kepolisian Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi daring, WAH (39), di Depok atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya di Jakarta Pusat. Penangkapan ini memicu perhatian publik terhadap keamanan layanan transportasi online. Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) berhasil mengamankan pelaku di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, pada Rabu, 1 April 2026.

Peristiwa Memicu Penyelidikan

Insiden pelecehan seksual terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, saat korban memesan layanan transportasi daring. Selama perjalanan, WAH menunjukkan tindakan mencurigakan yang membuat korban merasa takut dan tidak nyaman. Karena kejadian tersebut viral di media sosial, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan profesinya untuk mengakses korban. Ia mengubah situasi hingga korban berada dalam kondisi rentan sebelum melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah video korban beredar luas, terutama melalui akun Instagram @jakarta.trending. Rekaman tersebut menggambarkan pengalaman tidak menyenangkan seorang wanita yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

Bukti dan Penindakan Hukum

Dari dalam mobil pelaku, petugas menemukan barang bukti seperti alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, serta alat kontrasepsi. Selain itu, dua unit telepon genggam dan mobil yang digunakan saat kejadian juga diamankan sebagai bukti. Temuan ini menunjukkan bahwa WAH terlibat dalam beberapa pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana seksual.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU TPKS. Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan ini menggambarkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual.

Kombes Pol Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan insiden serupa melalui layanan kepolisian 110. Ia menekankan bahwa kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga untuk melindungi kenyamanan dan keamanan korban.