Strategi Penting: KPK Limpahkan Berkas Penyuap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang
KPK Limpahkan Berkas Penyuap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas tiga orang yang terlibat dalam kasus suap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini memastikan bahwa para tersangka akan segera menjalani persidangan. “Penyidik menyelesaikan penyidikan dan mengirimkan barang bukti serta berkas penyidikan ke JPU,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada wartawan pada Kamis (2/4).
“Penyidikan telah rampung dilaksanakan, sehingga berkas ini siap untuk dituntut,” tambah Budi.
Tiga tersangka yang dilimpahkan ke JPU meliputi: John Field, pemilik PT Blueray; Andri, ketua tim dokumen impor PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, manager operasional PT Blueray. Menurut Budi, pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan selesai, dan selanjutnya jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk memulai persidangan.
Bea Cukai sedang diinvestigasi oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Kasus pertama berkaitan dengan suap dalam jalur impor, terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam kasus ini, enam orang menjadi tersangka, termasuk tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono, kepala subdirektorat intelijen penindakan dan penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan, kepala seksi intelijen DJBC.
KPK juga mengusut dugaan gratifikasi dalam kasus yang sama. Dalam kasus kedua, Budiman Bayu Prasojo, kepala seksi intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai, diduga memerintahkan anak buahnya, Salida Asmoaji, untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha. Bukti yang ditemukan mencakup uang sebesar Rp 5 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.
