Rencana Khusus: BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan
BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan
Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru yang memerlukan pemantauan rutin terhadap limbah domestik dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap tiga bulan. Regulasi ini bertujuan memastikan kesehatan masyarakat dan lingkungan tetap terjaga dalam implementasi MBG.
“Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangannya, Jumat.
Dadan menjelaskan bahwa air limbah domestik dalam MBG terbagi menjadi dua jenis, yaitu non-kakus dan kakus. Limbah non-kakus berasal dari aktivitas dapur, sementara limbah kakus meliputi sisa makanan yang dihasilkan dari operasional SPPG. “Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dadan.
Dalam pelaksanaannya, SPPG diberikan dua opsi pengelolaan: mengolah limbah secara mandiri menggunakan fasilitas yang tersedia atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten di bidang pengolahan limbah. Dadan menggarisbawahi bahwa pengawasan ketat harus dijalankan untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.
Proses Pembuangan dan Penataan
Jika air limbah dibuang, SPPG wajib memastikan prosesnya dilakukan secara aman dan terkontrol. Ini mencakup pengoperasian serta perawatan instalasi pengolahan air limbah, penentuan titik penataan, hingga aliran limbah yang lancar ke saluran drainase tanpa menyebabkan pencemaran.
BGN juga mewajibkan setiap SPPG menyediakan sarana pendukung, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tempat penampungan sementara sampah. “Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik,” tuturnya.
Kolaborasi dalam Pengawasan
Pengawasan MBG tidak dilakukan secara mandiri oleh BGN. Program ini bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk kementerian lingkungan hidup, lembaga pangan, dan pemerintah daerah. Mekanisme pemantauan berkala serta bimbingan teknis menjadi bagian utama dalam menjaga standar operasional.
Dadan menambahkan bahwa bimbingan teknis merupakan kunci untuk meningkatkan kapasitas pengelola SPPG. “Tidak hanya diawasi, tapi juga dibina. Kita ingin semua SPPG punya pemahaman dan kemampuan yang sama dalam menjalankan standar ini,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sisa pangan dan limbah, sekaligus mengurangi pemborosan makanan serta dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan pemantauan berkala, BGN memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan tertib dan berkelanjutan.
