Yang Terjadi Saat: Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
Richard Lee, seorang dokter dan pengusaha kecantikan, ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Maret 2026, sore. Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.
Pemeriksaan dan Penahanan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Pemeriksaan ini mencakup 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” ujar Budi kepada wartawan.
Penyidik memutuskan menahan Richard Lee karena beberapa tindakannya dinilai menghambat penyidikan. Salah satunya, ia tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang jadwalnya berlangsung pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas.
Saat pemeriksaan berlangsung, Richard Lee juga diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok, seperti yang disampaikan Budi. Selain itu, ia gagal memenuhi kewajibannya untuk melapor pada dua kesempatan, yaitu 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026, tanpa alasan yang terang.
“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok,” kata Budi.
Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tubuhnya normal dan dapat beraktivitas seperti biasa. Barang pribadinya yang tidak relevan dengan kasus juga diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Surat panggilan pemeriksaan awalnya dijadwalkan pada 23 Desember 2025, namun ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga 7 Jan
