PSDK Unika Soegijapranata dorong pengesahan RUU Masyarakat Adat
Daftar Isi
RUU Masyarakat Adat: Dua Dekade Menunggu Pengesahan, Akademisi Semarang Desak DPR Bertindak
Ayobantudonasi.com – Sejak tahun 2001, rancangan undang-undang yang berfokus pada pengakuan dan perlindungan masyarakat adat telah mengendap di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat. Lebih dari dua dekade berlalu tanpa satu pasal pun yang benar-benar mengikat secara nasional. Kini, di tengah kompleksitas pengelolaan wilayah dan sumber daya alam yang kian menekan komunitas-komunitum adat di seluruh Nusantara, desakan agar DPR RI segera mengesahkan RUU tersebut kembali menguat dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia.
Pusat Studi Desa dan Kawasan (PSDK) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Katolik Soegijapranata Semarang mengambil langkah konkret dengan menggelar rangkaian diskusi bertanggal 13 November 2025. Forum itu membedah substansi serta dinamika pembahasan konsep RUU tentang Masyarakat Adat, sekaligus menyuarakan aspirasi agar proses legislasi tidak lagi tertunda tanpa alasan yang jelas.
Fragmentasi Regulasi dan Kelemahan Perlindungan
Salah satu temuan utama yang diangkat dalam diskusi tersebut adalah kenyataan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat masih tersebar di berbagai peraturan sektoral yang saling tidak terhubung. Tidak ada satu kerangka hukum tunggal yang mampu menjamin perlindungan menyeluruh, baik atas wilayah, sumber daya, maupun kelembagaan adat itu sendiri.
“Kami melihat bahwa pengakuan masyarakat adat masih terfragmentasi dalam berbagai regulasi yang sifatnya sangat sektoral. Perlindungannya pun tidak selalu efektif, mulai dari wilayah, sumber daya, hingga kelembagaan adatnya,” ujar Kepala LPPM Unika Soegijapranata, Dr. Yustina Trihoni Nalesti Dewi.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang sesungguhnya tersimpan di balik RUU ini bukan sekadar teknis legislasi, melainkan menyangkut relasi fundamental antara masyarakat adat dan negara. Posisi hukum komunitas adat, sumber-sumber legitimasi yang telah hidup jauh sebelum negara modern terbentuk, serta kewenangan dan otoritas adat yang bersifat historis, semuanya menjadi variabel yang harus diakomodasi dalam kerangka hukum nasional.
“Di satu sisi, UU ditunjukkan untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat. Namun, di sisi lain, keberadaan mereka berpotensi tetap bergantung pada mekanisme pengakuan administratif dari negara,” tambahnya.
Prolegnas 2026: Jendela Peluang yang Tak Boleh Terlewat
Kabar yang memberi konteks baru bagi urgensi pengesahan ini datang dari agenda legislasi pemerintah. RUU Masyarakat Adat telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Artinya, secara prosedural, draf tersebut kini berada di jalur yang seharusnya mempercepat pembahasan, bukan menambah daftar tunggu.
Anggota PSDK Unika Soegijapranata, Dr. Eko Nurmardiansyah, menilai bahwa penempatan RUU dalam Prolegnas Prioritas merupakan sinyal bahwa negara mulai mengakui bobot persoalan ini. Namun, ia mengingatkan bahwa sekadar masuk daftar prioritas tidak otomatis menjamin substansi yang memadai.
“Masyarakat adat masih menghadapi persoalan pengakuan dan perlindungan hak, terutama ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan pengelolaan wilayah dan sumber daya alam,” katanya.
Ia menekankan bahwa posisi masyarakat adat dalam tata kelola kenegaraan tidak boleh direduksi menjadi objek kebijakan, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak, suara, dan peran aktif dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah dan kehidupan mereka.
Skala Komunitas dan Kebutuhan Kepastian Hukum
Dimensi kuantitatif dari persoalan ini tidak kecil. Muhammad Arman, Direktur Advokasi Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menyampaikan bahwa organisasi tersebut menaungi 2.621 komunitas adat sebagai anggota. Sementara itu, sekitar 36,4 juta hektare wilayah adat telah dipetakan dan teridentifikasi secara spasial. Angka-angka itu menggambarkan bahwa jutaan orang hidup di bawah rezim hukum yang belum sepenuhnya mengakui eksistensi dan hak-hak kolektif mereka.
“Besar harapan bahwa RUU dapat mengharmonisasi berbagai regulasi yang selama ini mengatur masyarakat adat secara sektoral dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih,” ungkap Arman.
Ia menambahkan bahwa arah pembentukannya seharusnya menghasilkan karakter hukum yang lebih sederhana dan administratif, sehingga tidak menambah beban birokrasi bagi komunitas yang selama ini sudah berhadapan dengan lapisan-lapisan regulasi yang saling kontradiktif.
Konteks Historis dan Implikasi ke Depan
Perjalanan panjang RUU ini sejak 2001 bukan semata-mata persoalan lambatnya proses legislasi. Ia mencerminkan tarik-ulur kepentingan antara kewenangan sektoral kementerian, cara pandang negara terhadap keberadaan masyarakat adat, serta sejauh mana komunitas adat itu sendiri memilih untuk berhadapan dengan aparatur negara dalam proses penetapan kebijakan. Setiap penundaan memperpanjang ruang ketidakpastian hukum yang pada praktiknya membuka celah bagi eksploitasi sumber daya di wilayah-wilayah adat.
Ketua PSDK Unika Soegijapranata, Andreas Pandiangan, mengingatkan bahwa usia RUU ini menjadikannya salah satu rancangan undang-undang tertua sejak era reformasi. Fakta bahwa draf tersebut sudah berada di DPR sejak 2001 tanpa pernah mencapai tahap pengesahan merupakan indikator bahwa hambatan yang dihadapi bukan teknis, melainkan politik dan ideologis.
“Ini adalah salah satu RUU terlama sejak reformasi dan sudah ada di DPR sejak 2001,” tegas Pandiangan di Semarang, Rabu.
Dengan masuknya RUU ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, bola kini berada di tangan legislator. Pertanyaannya bukan lagi apakah pengesahan perlu dilakukan, melainkan apakah DPR mampu menyelesaikan pekerjaan rumah yang telah tertunda lebih dari dua puluh tahun, sebelum generasi berikutnya mewarisi wilayah adat tanpa payung hukum yang memadai.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is PSDK Unika Soegijapranata dorong pengesahan RUU Masyarakat?
PSDK Unika Soegijapranata dorong pengesahan RUU Masyarakat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does PSDK Unika Soegijapranata dorong pengesahan RUU Masyarakat matter?
PSDK Unika Soegijapranata dorong pengesahan RUU Masyarakat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.