LPSK optimalkan Dana Bantuan Korban untuk perkuat pemulihan TPKS
LPSK Optimalkan Dana Bantuan Korban untuk Pemulihan Korban TPKS
LPSK optimalkan Dana Bantuan Korban – Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil langkah signifikan dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Bantuan Korban (DBK). Upaya ini bertujuan untuk memperkuat proses pemulihan bagi para korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di seluruh Indonesia. Dengan strategi yang komprehensif, LPSK berharap dapat meningkatkan kualitas layanan perlindungan dan bantuan bagi mereka yang membutuhkan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa dana bantuan korban memiliki peran vital dalam melengkapi mekanisme restitusi. Hal ini mengingat kenyataan bahwa sebagian besar pelaku TPKS tidak mampu membayar ganti kerugian secara penuh. Dalam sistem yang ada, DBK menjadi ujung tombak yang memastikan pemulihan korban tetap berjalan meskipun pelaku tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai.
Statistik dan Tantangan Akses Layanan
Berdasarkan data LPSK, permohonan perlindungan terkait TPKS, terutama yang melibatkan anak-anak, menempati posisi tertinggi. Sekitar 70 persen pemohon merupakan perempuan, dan dari jumlah tersebut, 60 persen adalah anak perempuan. Meskipun angka ini menunjukkan tingginya kasus, akses permohonan dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih tergolong rendah. Untuk mengatasi kesenjangan ini, LPSK memperluas jangkauan layanan melalui jejaring Sahabat Saksi dan Korban yang tersebar di daerah tanpa kantor perwakilan.
“DBK ini memang pada akhirnya menjadi ujungnya, bagaimana sistem pemulihan berjalan,” kata Sri Nurherwati di Jakarta, Jumat.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah ketimpangan nilai antara kerugian korban dengan restitusi yang diputus pengadilan. LPSK mencatat nilai kerugian korban mencapai lebih dari Rp14 miliar, sementara tuntutan jaksa hanya sekitar Rp1,3 miliar dan putusan hakim Rp1,8 miliar. Dari total tersebut, pembayaran yang dilakukan pelaku baru mencapai sekitar Rp87,7 juta. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa 65 persen pelaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi.
“Kalau dilihat data dari LPSK, 35 persen itu pelaku memiliki kemampuan, tapi 65 persennya tidak memiliki kemampuan. Sehingga DBK itulah nantinya yang akan digunakan untuk meng-cover yang 65 persen itu,” ujarnya.
Peningkatan Anggaran dan Kolaborasi Strategis
Untuk memperkuat implementasi DBK, LPSK berhasil memperoleh tambahan anggaran yang meningkatkan alokasi dari sekitar Rp700 juta menjadi Rp8 miliar. Peningkatan drastis ini memungkinkan layanan bantuan dapat menjangkau lebih banyak korban. Selain itu, LPSK berencana melakukan dialog intensif dengan aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi mengenai penghitungan restitusi. Sri Nurherwati menyebutkan bahwa terdapat perbedaan pandangan di kalangan jaksa mengenai metode penghitungan yang digunakan LPSK.
“Jaksa kadang-kadang mengatakan penghitungan LPSK ini mengada-ada. Tapi ada jaksa yang bilang terlalu kecil. Nah, kita memang perlu duduk bersama untuk menentukan standar bersama jaksa dan hakim,” katanya.
LPSK juga mengajak media untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai hak korban TPKS agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan perlindungan. Sri Nurherwati menambahkan bahwa lembaga ini sedang menjajaki dukungan filantropi, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui program pembinaan, pelaku diharapkan dapat ikut berkontribusi memenuhi kewajiban restitusi. Hal ini diharapkan dapat menjadi salah satu penopang agar tidak semuanya ditangani oleh negara.
“Itu yang kita harapkan nanti bisa dijadikan salah satu penopang, supaya tidak semuanya negara yang handle,” kata Sri.
