Main Agenda: BP MPR-pakar Unpad bahas pelaksanaan konstitusi perkuat kedaulatan

Main Agenda: BP MPR dan Unpad Bahas Konstitusi untuk Kedaulatan

Main Agenda – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bekerja sama dengan para pakar dari Universitas Padjadjaran dalam sebuah diskusi penting mengenai pelaksanaan konstitusi. Pertemuan ini menjadi Main Agenda utama dalam upaya memperkuat kedaulatan rakyat melalui evaluasi komprehensif terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Diskusi yang berlangsung di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 13 Juli tersebut menghadirkan berbagai perspektif dari kalangan akademisi dan praktisi.

Ketua BP MPR, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif menghimpun berbagai pandangan dari kalangan akademisi serta aspirasi masyarakat luas. Main Agenda dari pertemuan ini adalah mengumpulkan informasi-informasi tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan penting dalam Konferensi Konstitusi yang akan datang. Menurut beliau, hasil dari berbagai kajian mendalam serta forum penyerapan aspirasi diharapkan mampu menciptakan momentum positif bagi penyelenggaraan konferensi tersebut oleh MPR RI.

Forum Nasional untuk Evaluasi Konstitusi

Konferensi Konstitusi merupakan sebuah wadah nasional yang mempertemukan berbagai pihak dalam satu forum. Lembaga-lembaga negara, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, kelompok-kelompok strategis, generasi muda, masyarakat daerah, serta berbagai unsur masyarakat lainnya hadir dalam forum ini. Main Agenda dari pertemuan tersebut adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan konstitusi dan merumuskan arah penguatan kehidupan ketatanegaraan Indonesia ke depan.

Dalam diskusi di Bandung, hadir beberapa narasumber penting dari Unpad. Guru Besar Bidang Ilmu Politik Kontemporer FISIP Unpad, Prof. Caroline Paskarina, menjadi salah satu pembicara utama. Bersama dengan Ketua Prodi Pascasarjana Ilmu Politik FISIP Unpad, Ari Ganjar Herdiansah, serta Departemen Hukum Tata Negara dan Pusat Studi Kebijakan Negara Unpad, Bilal Dewansyah, mereka berbagi wawasan mendalam mengenai isu-isu konstitusional terkini.

Kedaulatan Rakyat yang Berkelanjutan

Prof. Caroline Paskarina menekankan bahwa rakyat tidak boleh hanya hadir sebagai pemilih pada hari pemungutan suara saja. Kedaulatan rakyat harus berlangsung sebelum, selama, dan setelah pemilihan umum. Hubungan antara rakyat dan wakilnya perlu diubah dari hubungan yang bersifat personal dan transaksional menjadi hubungan programatik yang didasarkan pada pelayanan, kebijakan publik, serta pertanggungjawaban.

Proses kebijakan perlu menerapkan prinsip partisipasi bermakna, yaitu hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan mengenai diterima atau ditolaknya suatu masukan.

Ia juga menyoroti partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Pelibatan masyarakat masih sering kali ditempatkan sebagai formalitas belaka, bukan sebagai proses yang benar-benar memengaruhi substansi keputusan. Main Agenda dari diskusi ini adalah memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terdengar dalam setiap tahap pengambilan kebijakan.

Mobilisasi Generasi Muda dan Peran Kampus

Ari Ganjar Herdiansah menyoroti meningkatnya mobilisasi mahasiswa dan generasi muda dalam beberapa tahun terakhir. Demonstrasi dan gerakan digital harus dibaca sebagai indikator bahwa saluran formal penyampaian aspirasi belum bekerja secara optimal. Keresahan generasi muda dapat tumbuh dari persoalan sehari-hari, seperti sulitnya memperoleh pekerjaan, meningkatnya biaya pendidikan, tekanan ekonomi, dan menurunnya kepercayaan terhadap institusi.

Di sisi lain, Bilal Dewansyah menyoroti dominasi partai politik dan fraksi dalam sistem perwakilan. Kondisi tersebut dapat melemahkan akuntabilitas wakil rakyat sekaligus membuka risiko pembajakan kebijakan oleh kelompok kepentingan. Anggota legislatif secara formal dipilih rakyat, tetapi dalam praktik sering lebih bergantung kepada keputusan partai dan fraksi dibandingkan kepada aspirasi konstituen.

Kritik terhadap kebijakan negara harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol demokratis, bukan sebagai ancaman yang dibalas dengan intimidasi atau penggunaan instrumen hukum secara berlebihan.

Sehubungan dengan hal tersebut, ia menekankan pentingnya menjaga kebebasan akademik dan ruang kritik publik. Kampus dapat berfungsi sebagai kekuatan moral dan pengimbang informal terhadap kekuasaan negara. Main Agenda dari seluruh diskusi ini adalah memastikan bahwa konstitusi benar-benar menjadi pedoman yang hidup dan relevan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.