Special Plan: KI DKI soroti keseimbangan keterbukaan informasi dan privasi pasien

Special Plan: KI DKI Jakarta Soroti Keseimbangan Privasi Pasien

Special Plan – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan pentingnya keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan privasi pasien dalam sistem kesehatan nasional. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya permintaan akses informasi publik di sektor kesehatan. Transparansi informasi tidak berarti membuka semua data secara terbuka tanpa batas. Terdapat kategori informasi yang secara hukum wajib diumumkan kepada publik, namun ada pula yang mendapat pengecualian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Landasan Filosofis dan Yuridis yang Kuat

Menurut Harry Ara Hutabarat, Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, pemahaman mendalam baik secara filosofis maupun yuridis menjadi kunci agar kedua kepentingan tersebut dapat berjalan seimbang. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada hari Sabtu dalam rangka Special Plan yang membahas isu strategis nasional. Harry menekankan bahwa pemahaman komprehensif diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses keterbukaan informasi.

Transparansi bukan berarti buka-bukaan. Ada informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, tetapi ada pula informasi yang dikecualikan. Di situlah diperlukan pemahaman filosofis dan yuridis agar kedua kepentingan tersebut berjalan seimbang.

Harry menambahkan bahwa transparansi tidak berarti membuka seluruh informasi kepada publik, melainkan memberikan informasi yang memang menjadi hak masyarakat sekaligus menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Special Plan yang mengedepankan keseimbangan kepentingan publik dan individu.

Kerangka Hukum yang Mengatur Keterbukaan

Hak memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perkembangan terbaru ditandai dengan lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 yang semakin memperkuat perlindungan terhadap data pribadi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Sebagai badan publik yang dibiayai oleh pajak masyarakat, informasi yang dikelola pada prinsipnya adalah milik publik. Namun, tidak semua informasi dapat diberikan karena terdapat informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jelas Harry. Implementasi Special Plan dalam konteks ini menunjukkan komitmen KI DKI Jakarta untuk memastikan setiap permohonan informasi diproses secara profesional dan sesuai ketentuan.

Dua Hak Konstitusional yang Harus Dijaga

Harry menyebut terdapat dua hak konstitusional yang harus dijaga secara bersamaan, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan hak setiap individu atas perlindungan privasi. Dalam praktik pelayanan informasi, petugas di lini depan rumah sakit memiliki peran strategis dalam melindungi data pasien. Special Plan yang digulirkan KI DKI Jakarta bertujuan untuk memperkuat mekanisme perlindungan tersebut.

Oleh karena itu, setiap permohonan informasi harus diarahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar dilakukan pengujian terhadap jenis informasi yang diminta. Ketika ada permohonan informasi, arahkan kepada PPID. PPID memiliki kewajiban melakukan penyaringan apakah informasi tersebut termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dapat dipastikan informasi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan hukum, ujar Harry. Mekanisme ini menjadi bagian integral dari implementasi Special Plan di tingkat daerah.

Informasi yang Dikecualikan dan Mekanisme Penyelesaian

Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur informasi yang dikecualikan apabila pembukaannya dapat menimbulkan konsekuensi tertentu. Ketentuan tersebut menjadi dasar perlindungan berbagai data sensitif, seperti rekam medis, data kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak, dan data keuangan pribadi. Perlindungan data-data ini merupakan prioritas dalam kerangka kerja Special Plan yang diterapkan KI DKI Jakarta.

Selain itu, penyelesaian sengketa informasi harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yakni diawali dengan permohonan informasi kepada PPID sebelum dapat diajukan ke Komisi Informasi. Badan publik juga wajib melakukan klasifikasi informasi secara cermat melalui mekanisme pengaburan atau penghitaman terhadap bagian informasi yang dikecualikan.

Prinsipnya, keterbukaan informasi harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan hak privasi seseorang. Karena itu, PPID memiliki tanggung jawab untuk memilah informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ucap Harry.

Implementasi Special Plan oleh KI DKI Jakarta diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengelola keseimbangan antara transparansi dan privasi. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis hukum, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa mengorbankan hak-hak konstitusional individu.