Latest Program: Inaplas nilai pengamanan perdagangan perlu dipercepat
Inaplas Desak Akselerasi Kebijakan Pengamanan Perdagangan Nasional
Latest Program – Jakarta — Organisasi yang menaungi sektor industri olefin, aromatik, serta plastik di Indonesia, atau yang dikenal dengan Inaplas, menyatakan bahwa percepatan implementasi kebijakan pengamanan perdagangan menjadi sangat krusial. Langkah ini dinilai penting untuk mempertahankan daya saing sektor petrokimia domestik di tengah meningkatnya tekanan akibat masuknya bahan baku plastik dengan harga terjangkau dari luar negeri. Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiono, menekankan peran pemerintah dalam memimpin koordinasi antar-kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah memastikan proses pengamanan perdagangan, termasuk potensi pengajuan instrumen anti-dumping, dapat berjalan lebih efisien dan cepat.
Menurut Fajar, pemerintah harus menjadi inisiator utama dalam langkah-langkah pengamanan perdagangan ini. Ia mengkritik situasi saat ini di mana berbagai pihak cenderung saling menunggu tanpa ada pihak yang mengambil inisiatif lebih dulu. “Kami berharap pemerintah menjadi pihak yang memimpin langkah pengamanan perdagangan ini. Jangan saling menunggu,” tegas Fajar dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada hari Rabu. Koordinasi yang lebih erat antar-kementerian, kemudahan akses data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan percepatan proses di Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) menjadi beberapa hal yang harus segera dioptimalkan.
Fajar memperingatkan bahwa keterlambatan dalam memberikan perlindungan bisa berdampak fatal bagi industri dalam negeri. “Kalau terlalu lama, industrinya bisa keburu mati sebelum perlindungan diberikan,” ujarnya dengan nada prihatin. Situasi ini diperparah oleh meningkatnya volume impor bahan baku plastik dari Tiongkok, yang juga ditawarkan dengan harga lebih rendah dibandingkan produk lokal. Jenis-jenis plastik yang banyak diimpor meliputi polyethylene (PE), polypropylene (PP), polyvinyl chloride (PVC), dan polyethylene terephthalate (PET). Penawaran harga murah ini secara langsung menekan kemampuan produsen domestik untuk bersaing di pasar.
Dari sisi data, kebutuhan plastik jenis PE di Indonesia diperkirakan mencapai dua juta ton setiap tahunnya. Namun, pasokan dari dalam negeri baru mampu memenuhi sekitar satu juta dua ratus ribu ton. Artinya, masih ada defisit sekitar delapan ratus ribu hingga sembilan ratus ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor. Sementara itu, kebutuhan plastik jenis PP mencapai dua juta satu ratus ribu ton per tahun, dengan pasokan domestik hanya sekitar sembilan ratus ribu ton. Sisanya, yakni sekitar satu juta dua ratus ton, masih bergantung pada impor.
Dampak dari tekanan impor ini sudah mulai dirasakan oleh industri hulu. Beberapa perusahaan telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jam kerja karyawan, meskipun belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan. “Di industri hulu memang belum ada PHK, tetapi pengurangan jam kerja sudah mulai terjadi. Yang sebelumnya menggunakan sistem sif kini berubah menjadi harian,” jelas Fajar. Perubahan sistem kerja ini merupakan upaya untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar yang semakin kompetitif.
Selain tantangan dari impor, sektor petrokimia juga menghadapi beban biaya energi yang tinggi. Kepastian implementasi harga gas bumi tertentu (HGBT) masih belum jelas, sementara harga gas non-HGBT berada di kisaran 13 dolar AS atau setara dengan Rp234 ribu per MMBTU. Kondisi ini semakin memperburuk daya saing industri. Fajar menyarankan agar pemerintah segera mengambil tindakan pengenaan anti-dumping untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dan menciptakan iklim investasi yang lebih stabil. “Kalau praktik dumping terus dibiarkan, investor akan menunda investasi baru sampai masalah ini selesai,” ucapnya.
Sementara itu, Yusuf Rendy Manilet, peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, memberikan perspektif tambahan mengenai instrumen Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Ia menilai BMAD dapat menjadi alat efektif untuk memulihkan persaingan usaha yang lebih adil. Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan industri hulu dan keberlangsungan industri hilir. “BMAD bukan untuk menutup impor, melainkan memulihkan persaingan yang adil. Namun penerapannya harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan industri hulu dan keberlangsungan industri hilir,” ujar Yusuf.
Yusuf juga menambahkan bahwa kebijakan anti-dumping harus disertai dengan upaya menekan biaya energi, khususnya harga gas industri. Selain itu, perlindungan industri harus tetap sesuai dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) agar tidak menimbulkan sengketa perdagangan internasional.
