Key Strategy: Setelah KY, kubu Nadiem bakal laporkan hakim PN Tipikor ke Bawas MA
Key Strategy: Nadiem Laporkan Hakim PN Tipikor ke Bawas MA
Key Strategy – Jakarta — Tim pembela Nadiem Anwar Makarim terus memperkuat langkah hukumnya. Key Strategy yang diterapkan kali ini adalah pelaporan terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Sebelumnya, laporan serupa telah disampaikan kepada Komisi Yudisial pada Senin, 6 Juli. Keempat hakim yang menjadi sasaran laporan adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa Key Strategy ini didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap proses persidangan. Menurutnya, para majelis hakim belum mempertimbangkan fakta-fakta secara komprehensif. “Para majelis hakim ini dalam pertimbangan-pertimbangannya itu tidak mempertimbangkan secara baik dan benar menurut fakta-fakta persidangan dan bukti yang terungkap di persidangan,” jelas Zaid saat ditemui di Jakarta, Rabu.
“Para majelis hakim ini dalam pertimbangan-pertimbangannya itu tidak mempertimbangkan secara baik dan benar menurut fakta-fakta persidangan dan bukti yang terungkap di persidangan,” ucap Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Key Strategy pelaporan kepada Bawas MA ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan. Zaid menjelaskan bahwa kedua lembaga pengawas memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam mengawasi hakim. Fungsi pengawasan kode etik dan perilaku hakim memang menjadi tanggung jawab baik Komisi Yudisial maupun Bawas MA. Namun, kedua lembaga ini tidak akan menilai materi persidangan secara mendalam.
Menurut Zaid, Key Strategy ini juga menyoroti aspek kode etik para hakim. Ia menyebutkan bahwa beberapa pertimbangan majelis hakim dinilai kurang tepat secara etika. “Makanya kami melaporkan salah satu hakim anggota, kenapa? Karena melakukan imparsialitas dalam proses pemeriksaan saksi, tetapi fokusnya adalah kode etiknya,” tuturnya. Hal ini menunjukkan bahwa fokus pelaporan bukan hanya pada aspek hukum murni, tetapi juga pada integritas para hakim.
Key Strategy yang diterapkan tim pembela Nadiem ini merupakan bagian dari upaya hukum yang lebih luas. Pelaporan kepada Bawas MA diharapkan dapat memberikan evaluasi objektif terhadap kinerja para hakim dalam kasus ini. Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan proses pengawasan terhadap hakim dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Ringkasan Kasus dan Vonis Terhadap Nadiem
Kasus Nadiem Anwar Makarim berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. Key Strategy pembelaan juga menyoroti aspek pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Program ini mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022. Nadiem akhirnya divonis menjalani hukuman penjara selama 10 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara subsider selama 190 hari. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar. Jika uang pengganti ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara subsider selama lima tahun.
Uang pengganti ini dikenakan karena Nadiem terbukti telah menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google yang mencapai 786,99 juta dolar AS. Dalam kasus ini, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Korupsi tersebut dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Key Strategy pembelaan akan terus diterapkan untuk memastikan keadilan dalam proses hukum ini.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, ada juga Jurist Tan yang saat ini masih dalam status buron. Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
