Pengamat dorong penyelesaian kasus investasi bodong melalui kepolisian
Keahlian Hukum dan Perbankan Ditekankan dalam Penyelesaian Kasus Investasi Palsu di Purwokerto
Pengamat dorong penyelesaian kasus investasi bodong – Purwokerto, Jawa Tengah (ANTARA) – Seorang pakar perbankan dari Universitas Jenderal Soedirman yang berlokasi di Purwokerto, Ratna Setyawati Gunawan, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penyelesaian perkara yang diduga melibatkan investasi tidak sah. Kasus ini melibatkan seorang mantan karyawan Bank Mandiri Taspen yang bertugas di Kantor Cabang Purwokerto. Penyelesaian melalui mekanisme pelaporan resmi ke Polresta Banyumas dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi kepentingan para nasabah selama proses hukum masih berjalan.
Menurut penjelasan yang disampaikan saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada hari Rabu, mekanisme pelaporan tersebut merupakan salah satu opsi penting selain jalur pidana, perdata, maupun restitusi. Dengan demikian, penyelesaian perkara dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Ratna menambahkan bahwa kasus penipuan yang berkedok sebagai investasi ini melibatkan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen dengan inisial N alias D yang berusia 36 tahun. Ia mengidentifikasi hal ini sebagai bentuk internal fraud yang memiliki tingkat keparahan cukup tinggi.
Modus Operandi dan Tanggung Jawab Bank
Menurut analisis yang dilakukan, pelaku menggunakan dokumen palsu berupa formulir Sub Account Auto Grab Fund atau yang dikenal dengan singkatan SA AGF yang sudah kedaluwarsa. Dokumen ini digunakan untuk mengelabui para nasabah yang sebagian besar merupakan kalangan pensiunan. Dalam situasi seperti ini, bank memiliki potensi untuk dimintai pertanggungjawaban apabila para nasabah mampu membuktikan bahwa mereka telah beritikad baik. Keyakinan bahwa transaksi dilakukan melalui pegawai aktif, di dalam kantor bank, dan menggunakan atribut resmi perbankan menjadi faktor penting.
Penjelasan ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan tersebut mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau perbuatan pegawai maupun pihak lain yang bekerja untuk kepentingannya. Meskipun demikian, dalam praktiknya bank umumnya tidak langsung memberikan ganti rugi kepada para korban.
Bank biasanya berpendapat bahwa produk yang ditawarkan pelaku bukan merupakan produk resmi perusahaan, melainkan produk bodong yang dijalankan di luar lingkup tugasnya.
Selain itu, keputusan mengenai penggantian kerugian biasanya menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh oleh korban untuk memperoleh haknya. Jalur tersebut meliputi mekanisme penyelesaian sengketa di OJK, gugatan perdata terhadap bank berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, maupun restitusi pidana melalui penyitaan aset pelaku apabila pengadilan menyatakan terdakwa bersalah.
Mekanisme Pemulihan Kerugian dan Langkah Selanjutnya
Pemulihan kerugian melalui aset yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang seperti yang sedang disidik oleh Polresta Banyumas juga harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, penghentian sementara angsuran kredit hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dipertimbangkan melalui kesepakatan para pihak. Langkah tersebut dinilai dapat meringankan beban nasabah yang tetap harus membayar cicilan selama proses hukum berlangsung.
Namun, penghentian angsuran tidak dapat dilakukan secara sepihak dan perlu ditempuh melalui negosiasi atau mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia agar tetap sesuai ketentuan hukum.
Jumlah korban maupun nilai kerugian dalam perkara tersebut harus didasarkan pada hasil verifikasi aparat penegak hukum dan instansi berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Nasabah yang merasa menjadi korban diimbau segera melaporkan kasus yang dialaminya kepada kepolisian sehingga dapat didata, diverifikasi, dan menjadi bagian dari proses penyelesaian hukum serta perlindungan konsumen.
Bank Mandiri Taspen secara regulasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk ikut menyelesaikan kerugian nasabah apabila nantinya terbukti terjadi kegagalan sistem pengawasan internal yang memungkinkan praktik internal fraud berlangsung.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi dan yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 serta dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selanjutnya pada 25 Juni 2026, Polresta Banyumas menetapkan N alias D sebagai tersangka pemalsuan surat atau dokumen atas kasus yang dilaporkan Bank Mandiri Taspen dan yang bersangkutan dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
