Special Plan: Anggota DPR dorong penyidikan kasus judol Hayam Wuruk dikembangkan

Anggota DPR Dorong Penyidikan Kasus Judol Hayam Wuruk Dikembangkan

Special Plan – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan pentingnya penyidikan kasus perjudian daring (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, terus diperluas. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tidak hanya menjangkau pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri akar permasalahan, termasuk aktor intelektual, pemodal, pengendali jaringan, dan aliran dana hasil tindak pidana. Dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Senin, Adang menyatakan bahwa penyidikan yang sedang berjalan harus menjadi momentum untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat, baik yang mengoperasikan situs judi maupun yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Kami mengusulkan agar penyidikan terus diperluas agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Menurut Adang, keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus judol internasional ini menjadi capaian penting dalam upaya menangani kejahatan siber lintas negara. Ia menilai bahwa pencapaian tersebut membuktikan komitmen kepolisian dalam mengguncang operasi kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. “Sebagai mitra kerja Polri, kami memberikan apresiasi tinggi atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online internasional ini,” tambahnya.

Hasil Penyidikan yang Menyeluruh

Dalam rangka menangani kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Total jumlah WNA yang diamankan mencapai 321 orang, dengan 34 di antaranya masih dalam proses pemeriksaan untuk memastikan keterlibatan mereka. Angka ini mencerminkan upaya yang signifikan untuk melacak berbagai lapisan dalam jaringan judi yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower. Adang Daradjatun menuturkan, keberhasilan penyidikan ini bisa menjadi fondasi untuk memperkuat tindakan preventif terhadap kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan teknologi.

Peran Tersangka yang Beragam

Pelaku dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pihak yang langsung mengoperasikan situs judi hingga mereka yang mendukung operasional dari belakang. Sebanyak 175 orang terlibat sebagai customer service, yang bertugas memberikan layanan kepada pengguna. Di sisi lain, 10 orang berperan sebagai programmer, yang bertugas membangun sistem atau mengembangkan platform perjudian. Ada juga 27 orang sebagai admin pemasaran, 22 orang sebagai admin keuangan, serta sembilan orang yang menjalani pelatihan (trainee) dan telah mampu mengoperasikan situs judi daring. Sementara itu, 44 orang lainnya memberikan dukungan dalam menjalankan kegiatan secara keseluruhan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, penyidikan terus berjalan secara intensif. Ia menjelaskan bahwa para tersangka belum sepenuhnya ditemukan, terutama aktor utama yang berada di posisi pengendali jaringan. “Penyidik masih mendalami keterangan para tersangka serta hasil analisis digital forensik untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Penelusuran Dana Hasil Kejahatan

Kasus ini juga menyoroti keberhasilan penyidik dalam menelusuri aliran dana yang terkait dengan kegiatan perjudian daring. Dari penyelidikan, jumlah dana yang disita mencapai Rp13,9 triliun, yang menjadi bukti bahwa jaringan ini menghasilkan keuntungan besar. Selain itu, Bareskrim juga terus menggali aset-aset yang diperoleh melalui kejahatan, guna memperkuat bukti dan memberikan efek jera kepada pelaku. Adang menekankan bahwa sinergi antarlembaga seperti Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Imigrasi, dan kementerian terkait menjadi kunci untuk memutus jaringan judol secara permanen.

Dalam pernyataannya, Adang Daradjatun juga mengingatkan bahwa judol bukan hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial yang serius. Ia menyebutkan bahwa kejahatan ini telah menyebabkan kemiskinan, utang rumah tangga, dan kerusakan ketahanan keluarga. “Kasus judol harus dianggap sebagai ancaman terhadap kehidupan masyarakat, sehingga negara tidak boleh kalah dalam melawan kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi,” jelasnya.

Komitmen Terhadap Pemberantasan Kejahatan Transnasional

Adang Daradjatun mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia berharap kerja sama internasional bisa diperkuat guna menangkap aktor-aktor yang berada di luar negeri. “Negara harus mampu memberantas kejahatan transnasional yang merugikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.