Latest Update: Kemenhub sebut belum ada permintaan Bandara Husen jadi internasional

Kemenhub Umumkan Tidak Ada Permintaan Aktifasi Bandara Husein Jadi Internasional

Latest Update – Jakarta – Pada hari Sabtu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, memberikan pernyataan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari pemerintah daerah untuk mengoperasikan kembali penerbangan internasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Menurut Lukman, keputusan mengenai penerbangan internasional biasanya dimulai dengan inisiatif dari pihak pemerintah daerah, sehingga Kemenhub masih menunggu adanya permintaan tersebut sebelum memproses tahapan selanjutnya.

Proses Aktifasi Bandara Internasional

Lukman menambahkan bahwa seluruh persyaratan operasional untuk penerbangan internasional, termasuk dukungan dari layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ), serta instansi terkait lainnya, akan disampaikan oleh Kemenhub jika ada permintaan dari pemerintah daerah. Selain itu, pengoperasian penerbangan internasional juga memerlukan keterlibatan Kementerian Pertahanan dan penyempurnaan fasilitas bandara sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait internasional seperti disampaikan Pak Menteri (Dudy Purwagandhi), memang belum ada permintaan, jadi belum ada permintaan sampai dengan hari ini. Biasanya diminta oleh Pemda,” ujar Lukman saat dikonfirmasi di Jakarta.

Lukman juga menjelaskan bahwa Kemenhub mempertimbangkan efektivitas pengoperasian bandara internasional. Ia menyebutkan bahwa dari total 38 bandara yang berstatus internasional, hanya 17 bandara yang saat ini benar-benar melayani penerbangan internasional. Sisanya, yaitu 21 bandara, masih dalam kondisi tidak aktif untuk jenis penerbangan tersebut.

Kondisi Bandara Internasional Saat Ini

Pada saat ini, Kemenhub menyatakan bahwa sebanyak 17 bandara yang ditetapkan sebagai internasional belum mencapai kapasitas operasional penuh. Sebagai contoh, Bandara Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan, masih menjadi satu dari jumlah tersebut yang belum beroperasi. Hal ini membuat pihak Kemenhub memperhatikan kebijakan tambahan bandara internasional secara hati-hati sebelum menetapkan keputusan.

“Jadi saat ini saja yang 38 (bandara) itu baru 17 yang beroperasi (melayani internasional). Jadi ada 21 yang sampai dengan hari ini belum beroperasi internasional. Jadi baru 17,” jelasnya.

Lukman menekankan bahwa penambahan bandara internasional akan mempertimbangkan kebutuhan pasar, seperti permintaan maskapai penerbangan dan potensi rute yang bisa dilayani. Ia juga menyebutkan bahwa meskipun Bandung memiliki beberapa bandara seperti Bandara Kertajati dan Bandara Halim Perdanakusuma yang sudah internasional, pihak Kemenhub tetap mengutamakan data permintaan dari pihak terkait sebelum menetapkan keputusan.

Daftar Bandara yang Berstatus Internasional

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar 17 bandara yang saat ini berstatus internasional di Indonesia:

  • Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  • Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  • Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  • Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  • Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  • Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  • Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  • Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  • Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  • Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  • Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  • Bandara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur

Menurut Lukman, keputusan untuk mengaktifkan Bandara Husein Sastranegara menjadi internasional akan diambil setelah semua persyaratan dan permintaan resmi dari pihak pemerintah daerah terpenuhi. Ia menegaskan bahwa Kemenhub tidak akan memutuskan tanpa adanya data yang lengkap, terutama mengenai kebutuhan pasar dan potensi rute internasional yang akan dilayani.

Dalam pernyataannya, Lukman juga menyebutkan bahwa pihak Kemenhub memantau operasional bandara internasional secara terus-menerus. Ia menjelaskan bahwa saat ini, hanya 17 dari 38 bandara yang dianggap internasional yang aktif dalam melayani penerbangan lintas negara. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah Bandara Husein layak ditambahkan ke dalam daftar bandara internasional.

Kemenhub mengungkapkan bahwa selain dukungan dari pihak CIQ, juga diperlukan kerja sama dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan keamanan dan kesiapan operasional penerbangan internasional. Fasilitas bandara seperti runway, apron, dan sistem kontrol lalu lintas udara harus memenuhi standar internasional agar bisa melayani penerbangan dari dan ke luar negeri.

Permintaan dari pemerintah daerah untuk mengaktifkan Bandara Husein menjadi internasional akan menjadi tolak ukur utama. Lukman menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong inisiatif daerah untuk mengembangkan potensi bandara tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada langkah konkret dari pihak pemerintah setempat.

Sebagai informasi tambahan, Bandara Husein Sastranegara adalah salah satu bandara utama di Jawa Barat yang saat ini hanya melayani penerbangan domestik. Meski demikian, potensi bandara tersebut untuk menjadi internasional masih terbuka, terutama jika ada permintaan dari masyarakat atau sektor penerbangan yang kuat.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenhub berharap dapat memastikan bahwa bandara yang diaktifkan internasional benar-benar mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap kebutuhan transportasi udara nasional. Untuk itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan permintaan dari pemerintah daerah sebelum memberikan keputusan akhir.

Pertimbangan dalam Penetapan Bandara Internasional

Lukman menambahkan bahwa pengoperasian bandara internasional memerlukan analisis menyeluruh terkait kebutuhan pasar dan kesiapan infrastruktur. Ia menjelaskan bahwa meskipun beberapa bandara lainnya di Indonesia sudah internasional, seperti Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Soekarno-Hatta, tetapi pengoperasian internasional tetap dianggap sebagai langkah yang strategis dan perlu evaluasi mendalam.

Kemenhub menyatakan bahwa dalam menetapkan bandara internasional, kebijakan tersebut harus selaras dengan rencana jangka pan