Special Plan: Polisi ringkus buronan kasus curanmor bermodus kencan di Kalideres

Polisi ringkus buronan kasus curanmor bermodus kencan di Kalideres

Special Plan – Di Jakarta, petugas kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), DC, yang telah lama menjadi buronan. Tindakan penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026, saat DC masih bekerja di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam pernyataannya, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa DC alias Pedaw merupakan pelaku utama dalam kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

“DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat sedang bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban,” ujar Rachmad.

Kasus ini dimulai pada 17 Mei 2026, ketika korban bernama RR berkenalan dengan seorang wanita bernama GF. Awalnya, komunikasi antara keduanya berjalan normal hingga akhirnya korban diajak bertemu di sebuah kamar indekos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, korban justru menjadi sasaran kejahatan setelah GF memanggil dua pria lainnya, F dan GC, yang langsung melakukan serangan terhadapnya.

“Tapi sesampainya di lokasi, korban justru jadi sasaran kejahatan setelah GF memanggil dua pria berinisial F dan GC,” ujar Rachmad.

Pelaku berikutnya menganiaya korban dan mengambil telepon genggam serta kunci sepeda motor miliknya. Setelah itu, kunci kendaraan tersebut diserahkan kepada GF, yang kemudian membawa sepeda motor korban pergi. “Kunci kendaraan diserahkan kepada GF yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” tambah Rachmad.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres setelah mengalami tindak kejahatan terencana. “Menerima laporan itu, anggota kita langsung bergerak melakukan penyelidikan,” jelas Rachmad. Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan jejak DC alias Pedaw, yang berperan sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian dan penganiayaan.

“Setelah itu, kunci kendaraan diserahkan kepada GF yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” tutur Rachmad.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sepeda motor hasil kejahatan dibawa ke kawasan Kompleks Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Di sana, motor korban ditukar dengan narkotika jenis sabu seberat 2 gram serta uang tunai sebesar Rp500.000. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku ke kawasan Kompleks Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat,” lanjut Rachmad.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian mencakup pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap saksi serta barang bukti. Berdasarkan laporan korban dan temuan di lapangan, tim investigasi memastikan bahwa DC alias Pedaw terlibat dalam tindak pidana pencurian serta penganiayaan. “Setelah mengalami tindak kejahatan terencana, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres,” ungkap Rachmad.

“Setelah itu, kunci kendaraan diserahkan kepada GF yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” tutur Rachmad.

Terungkap pula bahwa GF berperan sebagai perancang aksi kejahatan ini. Ia mengajak korban ke kamar indekos untuk memperkuat rasa percaya, lalu menarik pelaku lainnya, F dan GC, untuk mengambil motor tersebut. “Kasus ini bermula ketika korban RR berkenalan dengan seorang wanita bernama GF,” kata Rachmad.

Dalam penyelidikan lanjutan, polisi berhasil menemukan alur kejahatan yang terencana. Kepada korban, GF mengajak bertemu dengan alasan kencan, namun sebenarnya untuk merampas kendaraannya. “Kasus tersebut bermula ketika korban RR berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF pada 17 Mei 2026,” jelas Rachmad.

“Menerima laporan itu, anggota kita langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Rachmad.

Setelah menangkap DC alias Pedaw, polisi menelusuri keberadaan sepeda motor yang dibawa korban. Ditemukan bahwa motor tersebut ditukar dengan barang-barang ilegal di Kompleks Ambon. Proses tukar-menukar ini menunjukkan bahwa kejahatan tersebut tidak hanya terfokus pada pencurian, tetapi juga menyertai aktivitas perdagangan narkoba.

Kasus DC alias Pedaw dijerat dengan Pasal 479 KUHP, yang mengatur tentang tindak pencurian. Selain itu, pelaku juga terlibat dalam tindak penganiayaan yang dilakukan terhadap korban. “Atas perbuatannya, pelaku DC alias Pedaw harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP,” ujar Rachmad.

Kepolisian terus mengupayakan penegakan hukum secara maksimal, termasuk mengumpulkan bukti-bukti untuk menuntut DC dan rekan-rekannya. Penyelidikan ini juga memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa modus pencurian dengan alasan kencan bisa terjadi di mana saja. “Kasus ini memberikan pelajaran bahwa kejahatan bisa terjadi dengan berbagai cara, termasuk memanfaatkan hubungan personal untuk tujuan mencuri,” kata Rachmad.

“Setelah itu, kunci kendaraan diserahkan kepada GF yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” tutur Rachmad.

Dalam upaya mengungkap seluruh jaringan kejahatan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap GF dan F, yang diduga berperan dalam merencanakan serta melaksanakan aksi. “Pelaku DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” tambah Rachmad.

Kasus curanmor bermodus kencan ini menunjukkan betapa berbahayanya jaringan kriminal yang memanfaatkan kesempatan untuk merampas aset korban. Korban RR, sebagai saksi utama, melaporkan kejadian tersebut setelah merasa ketakutan akibat serangan yang terencana. “Set