New Policy: Anggota DPR usul afirmasi cukai rokok golongan III

Anggota DPR RI Usulkan Pemotongan Tarif Cukai untuk Pabrikan Rokok Golongan III

New Policy – Jakarta, Senin – Di tengah upaya pemerintah menekan konsumsi rokok, anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengusulkan kebijakan afirmatif berupa insentif atau pengurangan tarif cukai bagi produsen rokok kategori III. Ia menilai langkah ini dapat menjadi solusi untuk mendorong usaha kecil dan menengah di bidang industri tembakau agar beroperasi secara legal.

Mengapa Tarif Cukai Golongan III Menjadi Masalah?

Menurut Said, produsen rokok yang termasuk dalam golongan III sering kali mengalami kesulitan karena tarif cukai yang dikenakan terlalu tinggi. Hal ini berdampak pada keinginan mereka untuk menggunakan pita cukai ilegal, yang lebih murah dan mudah diakses. “Banyaknya rokok bercukai ilegal terjadi karena produsen tidak mampu memenuhi tarif cukai yang berlaku untuk golongan III,” jelas Said dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin.

“Dari perhitungan teman-teman produsen rokok golongan III, jika diberikan kebijakan afirmatif, pendapatan cukai justru bisa meningkat secara signifikan,” ujarnya.

Industri rokok di beberapa wilayah, termasuk Madura, didominasi oleh perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang masuk dalam kategori III. Mereka memiliki berbagai variasi produk dan kapasitas produksi, tetapi sering kali terjebak dalam praktik cukai illegal karena biaya produksi yang relatif tinggi.

Contoh Insentif yang Dianjurkan

Said memberikan contoh insentif spesifik, yakni pengurangan tarif cukai sebesar Rp300 untuk produsen yang usian usahanya di bawah 20 tahun. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bisa mendorong produsen untuk beralih ke cukai resmi. “Kalau tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, akan memberatkan perusahaan rokok menengah ke bawah,” tambahnya.

Dengan adanya insentif, diharapkan produksi rokok legal akan meningkat, yang pada akhirnya memperkuat penerimaan negara dari cukai. Selain itu, tata kelola industri menjadi lebih terstruktur, sehingga pengawasan lebih mudah dilakukan dan pelanggaran hukum bisa diminimalkan.

Kontribusi Industri Rokok terhadap Perekonomian

Dalam konteks perekonomian yang masih dalam pemulihan, Said menegaskan bahwa industri rokok tetap memberikan kontribusi signifikan. Selain membantu pemerintah memperoleh pendapatan, sektor ini juga menyumbang penyerapan tenaga kerja di berbagai daerah. “Jika struktur tarif cukai disederhanakan terlalu jauh, khususnya bagi golongan III, produsen kecil dan menengah bisa kesulitan,” kata anggota dewan tersebut.

Menurut Said, tarif cukai yang tinggi tidak sebanding dengan kemampuan usaha produsen baru. Sebagian dari mereka lebih memilih menggunakan pita cukai palsu karena biaya produksi yang lebih rendah, meski mengakibatkan pelanggaran hukum. Ia menilai kebijakan afirmatif bisa mengurangi kesenjangan ini dan mendorong keterlibatan lebih besar dari produsen kecil.

Keuntungan Kebijakan Afirmatif

Menurut Said, penerapan tarif cukai yang lebih ringan bagi golongan III berpotensi meningkatkan jumlah produksi rokok legal. Ia menyatakan bahwa ketika tarif cukai lebih terjangkau, produsen akan lebih memilih untuk mematuhi aturan dan menghindari praktik ilegal. “Mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pengawasan lebih mudah, penegakan hukum juga akan semakin minimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said menekankan bahwa jumlah lapisan tarif cukai tidak otomatis menurunkan penerimaan negara. Sebaliknya, peningkatan produksi akan berbanding lurus dengan kenaikan pendapatan dari cukai. “Dengan pengurangan tarif, volume produksi bisa meningkat, yang berdampak pada pendapatan negara,” imbuhnya.

Harapan Terhadap Pemangku Kebijakan

Said berharap pihak-pihak terkait, seperti pengusaha dan pemerintah, bekerja sama untuk mendorong produsen yang masih menggunakan cukai palsu beralih ke resmi. Ia menyatakan bahwa kebijakan afirmatif adalah kunci untuk mencapai tujuan ini. “Kita perlu memahami karakteristik industri hasil tembakau di Indonesia, yang memiliki berbagai skala usaha dan tingkat produksi,” ujarnya.

Pendapat Said juga menyoroti pentingnya kebijakan yang tidak hanya fokus pada tarif cukai, tetapi juga pada kondisi ekonomi produsen. Ia menegaskan bahwa produsen kecil dan menengah memerlukan dukungan lebih besar, terutama dalam membangun pangsa pasar yang stabil. “Kalau tarif cukai terlalu berat, mereka bisa kehilangan kepercayaan dan memilih jalan yang lebih mudah meski tidak legal,” jelasnya.

Kebijakan afirmatif ini, menurut Said, bisa menjadi alat untuk memperkuat sistem cukai nasional. Selain mengurangi produksi ilegal, ia menilai insentif tersebut bisa memperbaiki kinerja industri dan meningkatkan kesejahteraan produsen. “Kalau insentif sudah diberikan tetapi mereka tetap menggunakan cukai palsu, saya setuju dikenakan sanksi hukum dan denda yang berat,” kata Said.

Sebagai anggota Komisi XI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan, Said Abdullah mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan ini. Ia menilai bahwa dengan memperbaiki struktur tarif, industri rokok bisa menjadi lebih efektif dalam berkontribusi pada perekonomian nasional.

Dengan demikian, usulan Said Abdullah bukan hanya bertujuan untuk mengurangi rokok ilegal, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil dan kondusif bagi semua pihak yang terlibat dalam industri tembakau. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah di sektor tersebut.