Special Plan: KPK panggil eks staf anggota DPR Heri Gunawan usai pemanggilan 11 Juni
KPK Lakukan Pemanggilan Kembali Eks Staf DPR Heri Gunawan
Special Plan – Jakarta, Senin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fitri Assiddikki, mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemanggilan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah Fitri tidak hadir pada panggilan sebelumnya pada 11 Juni 2026. Menurut penjelasan Budi Prasetyo, juru bicara KPK, langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam investigasi mengenai aliran dana dan penelusuran aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Heri Gunawan.
Penyelidikan Berawal dari Laporan PPATK dan Pengaduan Masyarakat
Kasus ini dimulai dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan dari masyarakat yang menyoroti penyimpangan dana CSR dan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Selama penyelidikan, KPK telah melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti di beberapa lokasi. Termasuk Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK yang digeledah pada 19 Desember 2024. Dari situlah, investigasi berjalan intensif untuk mengungkap transaksi yang mencurigakan.
Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka pada Agustus 2025
Seiring berjalannya waktu, KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya telah dilaporkan sebagai pelaku dugaan korupsi penggunaan dana CSR dan PSBI selama periode 2020-2023. Saat ini, mereka menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Pemanggilan Fitri Assiddikki menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
Perkembangan Terbaru: Pemanggilan 12 Juni 2026
Menurut informasi terkini, pada 12 Juni 2026, KPK mengungkapkan bahwa sepuluh saksi tidak memenuhi panggilan lembaga tersebut. Salah satu saksi yang absen adalah Fitri Assiddikki. Dalam konferensi pers, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan ulang ini bertujuan untuk memastikan keterlibatan Heri Gunawan dalam skema korupsi dana sosial yang dianggap tidak transparan. “Kehadiran saksi penting untuk memvalidasi alur dana dan mengidentifikasi aset yang digunakan dalam tindak pidana pencucian uang,” tambah Budi, mengacu pada peran Heri Gunawan dalam kasus ini.
KPK Terus Mendalami Proses Penyidikan
Dalam penyelidikan yang berlangsung sejak Desember 2024, KPK telah mengumpulkan data dan bukti dari berbagai sumber. KPK memastikan bahwa semua proses investigasi dilakukan secara objektif dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Pemanggilan Fitri Assiddikki menunjukkan bahwa lembaga antirasuah masih aktif menelusuri jejak transaksi yang tidak jelas, termasuk dana yang dianggap dialirkan ke pihak-pihak tertentu.
Kasus CSR: Penggunaan Dana yang Dibayangi Korupsi
KPK menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang digunakan dalam berbagai proyek. Dana tersebut dianggap tidak terdokumentasi dengan baik, sehingga menimbulkan dugaan penggunaan uang secara tidak sah. Berdasarkan data hingga pukul 12.26 WIB, Fitri Assiddikki belum hadir untuk diperiksa kembali, meski telah dipanggil pada 11 Juni 2026. Ini menjadi sorotan karena kehadiran saksi dianggap kritis dalam menyelesaikan penyelidikan.
Proses Hukum Berjalan Secara Berkelanjutan
Menurut Budi Prasetyo, KPK tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum meskipun ada saksi yang mangkir. “Kehadiran saksi membantu memperjelas alur dana dan mengungkap hubungan antara pihak-pihak terlibat,” kata juru bicara KPK tersebut. Ia menekankan bahwa dugaan korupsi ini bukan hanya tentang penggunaan dana, tetapi juga terkait dengan transaksi yang mencurigakan. Selain itu, KPK juga fokus pada aset-aset yang diduga digunakan untuk memperkaya diri atau menutupi kesalahan.
Persiapan dan Langkah-Langkah Selanjutnya
Dalam rangka mempercepat penyidikan, KPK telah mengumpulkan data dari berbagai lokasi dan pihak terkait. Sejumlah dokumen serta barang bukti diambil dari kantor BI dan OJK sebagai bukti awal. Selain itu, investigasi melibatkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dana CSR dan PSBI. Pemanggilan kembali Fitri Assiddikki dan beberapa saksi lainnya adalah bagian dari upaya KPK untuk memastikan semua pihak terlibat diperiksa secara rinci.
Peran PPATK dalam Mengungkap Kesalahan
PPATK menjadi salah satu sumber informasi utama dalam kasus ini. Lembaga tersebut melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan, yang kemudian dijadikan dasar oleh KPK untuk mengambil langkah penyidikan. Pengaduan masyarakat juga memberikan kontribusi signifikan dalam menyampaikan kecurigaan mengenai penggunaan dana sosial yang tidak transparan. Dengan informasi dari dua sumber tersebut, KPK mampu membangun kasus yang kuat.
Sebagai lembaga independen, KPK terus memastikan bahwa semua proses penyelidikan dilakukan secara profesional. Meskipun ada saksi yang tidak hadir, lembaga antirasuah tidak menghentikan upaya untuk mengungkap kebenaran. Penyidikan umum yang dilakukan sejak Desember 2024 menunjukkan komitmen KPK dalam menuntut tindak pidana korupsi, terlepas dari jabatan atau status seseorang. Dengan memanggil Fitri Assiddikki kembali, KPK menggambarkan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa hingga tuntas.
“Pemanggilan saksi ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengidentifikasi alur dana dan mengungkap aset yang diperkirakan digunakan dalam tindak pidana pencucian uang oleh Heri Gunawan,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers pada 12 Juni 2026.
Kasus ini mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada level korporasi, tetapi juga bisa melibatkan individu yang memiliki peran kunci dalam pengambilan keputusan. Heri Gunawan dan Satori, sebagai anggota DPR, dikenai tindakan penyidikan karena dianggap menjadi pemegang kebijakan dalam penyaluran dana CSR. Pemanggilan ulang Fitri Assiddikki menunjukkan bahwa KPK tidak menyerah meski ada tantangan dari saksi yang mangkir.
Proses penyelidikan KPK terus berjalan dengan menggandeng
