New Policy: KPK jadwalkan ulang pemanggilan anggota DPR Heri Gunawan dan istri
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Anggota DPR Heri Gunawan dan Istri
New Policy – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulangi pemanggilan anggota DPR Heri Gunawan serta istrinya, Kartini Buchari, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemanggilan kedua ini bertujuan untuk memperjelas aliran dana yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, serta menelusuri aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa Heri Gunawan dan Kartini Buchari tidak memenuhi panggilan pertama pada pekan ini. “Pemanggilan saksi ini penting untuk memperjelas aliran dana, dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang oleh HG,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka diperlukan agar proses hukum berjalan lancar dan efektif. “Saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran KB untuk memenuhi panggilan,” tambahnya.
“Pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang, dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang oleh HG (Heri Gunawan, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, menjelaskan urgensi penjadwalan kedua saksi. Ia meminta Heri Gunawan dan Kartini Buchari untuk tetap kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan, sehingga investigasi bisa berjalan optimal.
KPK menyoroti bahwa Heri Gunawan dan Kartini Buchari tidak memberikan konfirmasi apa pun terkait ketidakhadiran mereka. Bahkan, Kartini Buchari sudah dua kali mangkir tanpa alasan yang jelas. “KB kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik telah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB, dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi panggilan,” katanya. Pemanggilan ulang ini dianggap penting karena mereka dianggap sebagai saksi kunci dalam menyelidiki transaksi yang mencurigakan.
Detik-Detik Penyidikan yang Berlangsung
Kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK dimulai dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pengaduan masyarakat. Lembaga antirasuah tersebut kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, yang memerlukan penelusuran secara menyeluruh untuk memperkuat bukti. Dalam proses ini, penyidik telah menggeledah beberapa lokasi strategis.
Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Lokasi ini diduga menyimpan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024, untuk menelusuri transaksi yang mencurigakan. Kedua lokasi tersebut menjadi fokus dalam upaya mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Penyidikan yang dilakukan KPK tidak hanya terbatas pada pemeriksaan saksi. Tim investigasi juga mengumpulkan bukti-bukti lain, seperti catatan keuangan, surat perjanjian, serta dokumen pendukung lainnya. Proses ini memakan waktu cukup lama, dengan penyidik terus mendalami setiap aspek yang relevan. Seiring berjalannya waktu, KPK semakin yakin bahwa ada indikasi kuat penyalahgunaan dana yang menguntungkan pihak tertentu.
Kasus yang Memunculkan Nama Satori dan Heri Gunawan
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK tahun 2020-2023. Meski saat ini Heri Gunawan dan Kartini Buchari sudah menjadi anggota DPR periode 2024-2029, mereka tetap menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas penyaluran dana CSR. Sebagai program sosial, dana CSR seharusnya digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, berdasarkan laporan PPATK, ada indikasi bahwa sebagian dana dialirkan ke pihak-pihak yang tidak transparan. Heri Gunawan dan Satori diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut, dengan mengambil keuntungan pribadi atau mengalihkan dana ke kepentingan tertentu.
KPK menekankan bahwa dana CSR dan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) menjadi sasaran utama dalam penyelidikan ini. Program tersebut dikenal sebagai salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi jika digunakan secara tidak tepat, bisa menjadi sarana korupsi. Dengan menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kejahatan korupsi di berbagai lembaga publik.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga meminta kerja sama dari para saksi yang terlibat. Heri Gunawan dan Kartini Buchari dianggap memiliki peran penting dalam mengungkap jaringan korupsi. “Kehadiran mereka tidak hanya membantu penyidik, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada publik bahwa investigasi sedang berjalan dengan baik,” ujar Budi Prasetyo.
KPK menegaskan bahwa tidak adanya konfirmasi dari Heri Gunawan dan Kartini Buchari menjadi hambatan dalam penyelidikan. Penyidik mengharapkan keduanya dapat memenuhi panggilan, agar proses pemeriksaan bisa dilanjutkan tanpa hambatan. Dengan menghadiri pemeriksaan, mereka bisa menjelaskan peran serta alasan penyaluran dana yang diduga bermasalah.
Investigasi terus berjalan, dengan KPK memperhatikan setiap transaksi dan dokumen yang berkaitan. Kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat eksekutif, tetapi juga melibatkan anggota legislatif yang diberi wewenang mengawasi penggunaan dana publik. Dengan adanya nama Heri Gunawan dan Satori dalam daftar tersangka, KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diperiksa secara menyeluruh, tanpa ada yang terlewat.
KPK mengingatkan bahwa keberhasilan penyelidikan bergantung pada kerja sama para saksi. “Pemanggilan ulang ini menunjukkan bahwa penyidik tidak menyerah
