Solving Problems: Majelis etik catat Hery Susanto hadapi 12-14 kasus hukum dan etik

Majelis Etik Catat Hery Susanto Hadapi 12-14 Kasus Hukum dan Etik

Solving Problems – Jakarta, Antaranews – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru saja mencatat jumlah kasus yang melibatkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang kini nonaktif, tercatat sebanyak 12 hingga 14 laporan dugaan pelanggaran hukum dan etik. Berdasarkan data yang dihimpun, laporan dari internal ORI berjumlah 12 kasus, sementara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ada 14 kasus. “Jadi, laporan dari Kejaksaan Agung justru lebih banyak jumlahnya, namun sebagian besar di antara itu berkaitan dengan aspek hukum, sehingga kami tidak bisa ikut campur dalam mengungkapnya,” ujar Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Perbedaan Aspek Hukum dan Etik

Jimly menjelaskan bahwa meski banyak laporan berupa pelanggaran hukum, hal itu tidak selalu berarti menjadi pelanggaran etik. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Nias, Sumatera Utara, di mana keputusan DKPP saat memimpin lembaga tersebut telah ditetapkan sebagai kasus hukum di pengadilan, tetapi tidak dianggap sebagai pelanggaran etik. “Dalam beberapa kasus, pelanggaran hukum dan pelanggaran etik bisa terjadi secara terpisah, tergantung pada kejelasan indikatornya,” tambah Jimly.

“Tapi 99 persen kemungkinan pelanggaran hukum itu juga melanggar etik. Hanya saja pelanggaran etik tidak harus melanggar hukum,” kata Jimly.

Dalam konteks ini, Majelis Etik ORI memainkan peran penting dalam mengevaluasi tindakan-tindakan yang dilakukan Hery Susanto selama menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026. Meski tidak bisa mengambil alih investigasi kasus hukum, lembaga tersebut tetap mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran etik, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan konflik kepentingan atau kesalahan dalam pengambilan keputusan. Jimly menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan.

Kasus Korupsi Tercatat dalam Penyidikan Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan usaha pertambangan nikel pada periode 2013-2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan setelah tim menemukan cukup bukti melalui serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan saksi. “Kami yakin ada indikasi kuat bahwa Hery terlibat dalam praktik korupsi selama menjabat di Ombudsman,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (16/4).

Kasus ini terkait dengan penerimaan uang suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI, sebuah perusahaan yang menghadapi masalah dalam penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. PT TSHI mencari solusi dengan mengajukan kerja sama kepada Hery Susanto, yang saat itu menjabat Komisioner Ombudsman RI. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Hery diduga menerima sejumlah dana dari LKM, yang berstatus Direktur PT TSHI. “Uang tersebut disalurkan sebagai bentuk imbalan atas bantuan Hery dalam menyelesaikan permasalahan PNBP,” jelas Syarief.

Proses Penyidikan dan Keterlibatan LKM

Dalam penyidikan, tim Kejagung menemukan bahwa Hery Susanto tidak hanya bertindak sebagai pihak yang memperoleh keuntungan finansial, tetapi juga terlibat dalam pengambilan keputusan yang berpotensi memengaruhi proses pemeriksaan di Ombudsman. LKM, yang merupakan Direktur PT TSHI, diduga menjadi perantara dalam perjanjian korupsi tersebut. “Dari pihak PT TSHI, kami mengidentifikasi adanya komunikasi intensif dengan Hery selama jangka waktu tertentu,” tambah Syarief.

Kasus ini mengemuka setelah ditemukan bukti-bukti bahwa Hery Susanto membantu perusahaan tersebut dalam menyelesaikan masalah administratif terkait pengelolaan PNBP. PNBP sendiri adalah pendapatan negara yang diperoleh dari sektor pertambangan, termasuk kegiatan usaha nikel. Dalam kasus ini, PT TSHI melibatkan Hery untuk memastikan penghitungan PNBP sesuai dengan keinginan mereka, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Impak pada Ombudsman dan Proses Hukum

Kasus korupsi yang menyeret Hery Susanto mendapat perhatian serius karena memperlihatkan konflik antara fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas dengan kepentingan pribadi yang mungkin terlibat. Jimly Asshiddiqie menyoroti bahwa pelaku korupsi bisa menjadi anggota lembaga pengawas, sehingga menambah kompleksitas dalam proses pemeriksaan. “Kasus ini menunjukkan bahwa meski seseorang memiliki kewenangan untuk mengawasi, ia tetap bisa terlibat dalam praktik tidak transparan,” katanya.

Jimly juga mengingatkan bahwa Majelis Etik ORI bersifat independen, sehingga tidak terpengaruh oleh pihak luar dalam menilai pelanggaran etik. Namun, keberadaan kasus hukum dari Kejaksaan Agung memperkuat bahwa Hery Susanto memang memiliki kepentingan finansial yang mungkin memengaruhi integritasnya. “Sementara kami fokus pada aspek etik, Kejaksaan Agung melakukan penelusuran terhadap pelanggaran hukum secara lebih mendalam,” tambah Jimly.

Langkah Sel