Official Announcement: DKI bakal segel gedung yang abaikan sertifikat laik fungsi
DKI Bakal Segel Gedung yang Abaikan Sertifikat Laik Fungsi
Jakarta
Official Announcement – Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menegaskan akan menerapkan tindakan tegas terhadap gedung-gedung yang tidak memenuhi persyaratan sertifikat laik fungsi (SLF). Langkah ini mencakup penyegelan gedung hingga penghentian operasional secara permanen, terutama bagi bangunan yang sengaja mengabaikan izin SLF. Vera Revina Sari, kepala dinas Citata DKI Jakarta, menjelaskan bahwa SLF bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari komitmen memastikan keandalan bangunan sebelum digunakan oleh publik.
“Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan, serta aspek lainnya,” kata Vera dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Vera menekankan bahwa setiap bangunan harus melewati dua proses perizinan: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Kedua tahapan ini bertujuan untuk mengurangi risiko bencana, seperti kebakaran atau roboh, yang bisa mengancam keselamatan masyarakat. “Dengan adanya SLF, bangunan dijamin memenuhi standar keselamatan sebelum dimanfaatkan secara luas,” tambahnya.
Dinas Citata DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa langkah, mulai dari surat peringatan hingga tindakan penyegelan. Vera menyebutkan bahwa para pemilik gedung yang melanggar aturan akan menerima tiga tingkat peringatan, yaitu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika pelanggaran tidak diperbaiki, gedung akan dikhentikan operasionalnya secara permanen.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, menyampaikan bahwa 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir terbukti tidak memiliki SLF. Menurut Fuadi, tindakan tegas harus diambil oleh dinas terkait. “Kita memberi surat peringatan (SP) 1 dan 2 agar mereka memperbaiki situasi, lalu melakukan penyegelan jika tidak ada perubahan,” ujarnya.
“Banyak pemilik gedung masih mengabaikan fungsi SLF sebagai pelengkap birokrasi,” tambah Fuadi. “Padahal, dokumen tersebut sangat berkaitan dengan jaminan keselamatan publik dan pengurangan risiko bencana.”
Fuadi menyoroti bahwa SLF memiliki peran kritis dalam menjaga kualitas bangunan dan keselamatan masyarakat. Ia mengusulkan agar dinas Citata DKI Jakarta mengembangkan sistem pengawasan yang lebih efektif, khususnya dalam memetakan gedung-gedung yang belum memiliki izin SLF. “Dengan sistem real-time, kita bisa mengidentifikasi bangunan yang sudah tidak beroperasi atau terbengkalai secara akurat,” jelas Fuadi.
Menurut Vera, SLF diperlukan untuk memastikan bahwa setiap gedung memenuhi standar keselamatan. Dalam beberapa kasus, bangunan yang tidak memiliki SLF terbukti menjadi sumber masalah. Misalnya, kebakaran di Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa izin SLF-nya sudah kedaluwarsa. Kebakaran tersebut memberikan gambaran betapa pentingnya SLF dalam mencegah kecelakaan serius.
Vera juga menekankan bahwa SLF bukan hanya bagian dari prosedur, tetapi juga alat pengendalian risiko. “Dengan SLF, kita bisa memastikan bahwa gedung tidak hanya layak secara teknis, tetapi juga aman bagi pengguna,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa penghentian operasional permanen akan diambil jika pengelola gedung tidak memenuhi syarat dalam waktu yang ditentukan.
Di sisi lain, Fuadi meminta agar dinas Citata DKI Jakarta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya SLF. “Banyak pemilik gedung menganggap SLF sebagai formalitas, padahal itu merupakan bagian penting dari keamanan keseluruhan bangunan,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa SLF bertindak sebagai pelengkap PBG, sehingga keduanya harus dijalankan secara simultan.
Para pengelola gedung yang tidak memenuhi SLF bisa menghadapi konsekuensi serius, mulai dari denda hingga penyegelan. Vera menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin terjadi jika bangunan tidak layak secara teknis. “Kita tidak akan ragu mengambil langkah represif untuk memastikan keselamatan publik,” ujarnya.
Fuadi menyebutkan bahwa selain mengambil tindakan terhadap pelanggar, dinas Citata juga perlu melakukan pendekatan terbuka terhadap pengelola gedung. “Kita bisa memberikan bantuan atau pelatihan agar mereka lebih memahami prosedur SLF,” katanya. Hal ini penting untuk mencegah kesalahan serupa terjadi di masa depan.
Dengan adanya SLF, DKI Jakarta berupaya memastikan bahwa setiap bangunan di wilayahnya memiliki keandalan dan kelayakan operasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko bencana dan peningkatan kualitas infrastruktur. Vera menegaskan bahwa SLF adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap keamanan masyarakat.
Fuadi juga menyarankan bahwa dinas Citata perlu membangun kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemilik gedung dan pengelola parkir, agar SLF bisa diterapkan secara konsisten. “Dengan kolaborasi yang lebih baik, kita bisa meminimalkan pelanggaran dan mempercepat proses perizinan,” ujarnya. Ini akan membantu memastikan bahwa semua gedung di DKI Jakarta beroperasi dengan aman dan sesuai aturan.
Penegakan SLF diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pengelola gedung yang lalai. Dengan langkah penyegelan dan penghentian operasional, dinas Citata menunjukkan komitmennya untuk menjaga kualitas dan keselamatan bangunan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya DKI Jakarta dalam mencegah potensi kecelakaan yang bisa menimpa masyarakat.
Terlepas dari tindakan tegas, Fuadi mengingatkan bahwa SLF harus menjadi kebutuhan wajib bagi seluruh pengelola gedung. “Tanpa SLF, bangunan bisa menjadi ancaman bagi keselamatan publik,” katanya. Ia menegaskan bahwa SLF adalah bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keamanan sebelum digunakan oleh masyarakat.
Kebijakan ini juga memperkuat peran dinas Citata dalam mengawasi pengelolaan gedung. Dengan sistem pengawasan yang lebih canggih, dinas bisa lebih efektif dalam mengidentifikasi pelanggaran dan memberikan tindakan tepat waktu. Vera menyatakan bahwa langkah penyegelan tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga upaya pencegahan potensi risiko yang lebih besar.
Sejauh ini, beberapa gedung di Jakarta masih belum memiliki SLF. Fuadi menilai ini menjadi celah yang perlu ditutup. “SLF adalah langkah penting untuk melindungi
