Special Plan: Warga surati Presiden untuk tolak tambang emas di Beutong Ateuh Aceh

Warga Surati Presiden Tolak Pertambangan Emas di Beutong Ateuh Aceh

Special Plan – Di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, warga Beutong Ateuh bersama berbagai lembaga kepedulian lingkungan menyerahkan surat penolakan terhadap rencana tambang emas kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil sebagai respons atas ancaman kerusakan ekosistem yang mungkin terjadi di wilayah tersebut. Surat yang disampaikan dianggap sebagai tindakan penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kekhawatiran Terhadap Dampak Ekologis

Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmat Syukur, menjelaskan bahwa surat itu diberikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap keberlanjutan lingkungan. Ia menekankan bahwa kehadiran tambang emas di Beutong Ateuh Banggalang berpotensi merusak hutan hujan tropis, mengurangi sumber air, serta mengganggu bentang alam pegunungan. “Surat ini juga mencerminkan kekhawatiran tentang meningkatnya risiko bencana ekologis,” katanya dalam keterangan yang diterima ANTARA di Nagan Raya, Aceh, Minggu.

“Surat yang dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto dan berbagai lembaga pemerintah adalah upaya mendesak agar negara segera bertindak melindungi Beutong Ateuh dari ancaman eksploitasi industri ekstraktif,” ujar Syukur. Ia menambahkan, kawasan ini memiliki nilai ekologis yang sangat vital, baik bagi masyarakat lokal maupun untuk keseimbangan lingkungan global.

Menurut Syukur, jika rencana tambang emas diteruskan, dampaknya bukan hanya deforestasi, tetapi juga berbagai konsekuensi serius seperti krisis air, konflik ruang hidup, dan hilangnya sumber penghidupan warga. “Kehadiran tambang justru akan mengancam kehidupan masyarakat yang sudah pulih dari bencana banjir bandang,” katanya.

Persoalan Banjir Bandang yang Masih Terasa

Teungku Diwa, tokoh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, mengingatkan bahwa wilayah itu baru saja mengalami trauma akibat bencana banjir bandang yang terjadi November 2025 lalu. Bencana tersebut menghancurkan rumah warga, kebun, serta menyebabkan sungai meluap membawa lumpur dari daerah hulu. “Kami masih berusaha bangkit dari dampak banjir, tetapi kini muncul lagi ancaman tambang,” katanya.

“Kehadiran tambang justru menambah beban masyarakat yang sedang memulihkan diri dari bencana. Hutan dan sungai adalah sumber kehidupan kami. Jika rusak, rakyatlah yang pertama terkena dampaknya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ismail dari komunitas Pawang Uteun, yang merupakan penjaga hutan adat, menyatakan bahwa hutan bukan sekadar ruang alam, tetapi juga bagian dari sejarah dan identitas masyarakat. “Hutan ini adalah warisan leluhur kami. Kalau hutan lenyap, sejarah dan budaya kami juga akan hilang,” tambahnya.

Dukungan Internasional untuk Menyelamatkan Hutan

Dalam beberapa hari terakhir, gerakan peduli lingkungan di dalam dan luar negeri terus berupaya menyelamatkan Beutong Ateuh. Kampanye lingkungan serta petisi yang didukung puluhan ribu orang dari berbagai negara memperkuat tekanan agar pemerintah segera menghentikan rencana tambang emas. Masyarakat berharap Presiden Republik Indonesia, Kementerian ESDM, serta pemerintah Aceh dapat mengambil langkah konkret untuk melindungi kawasan tersebut.

Beutong Ateuh, yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan masyarakat, dinilai sangat rentan terhadap dampak lingkungan. Kehilangan hutan akan berdampak langsung pada keselamatan hidup warga, terutama karena aliran air dan bentuk geografis wilayah ini sangat tergantung pada kondisi lingkungan yang sehat. “Kehadiran tambang berpotensi memperparah kerusakan yang sudah terjadi,” ujar Ismail.

“Hutan adalah bagian dari jati diri kami. Kalau hilang, anak cucu kami akan kehilangan warisan yang bernilai sejarah,” tegas Ismail. Ia menekankan bahwa keberlanjutan hutan adat penting untuk menjaga keharmonisan antara alam dan kehidupan masyarakat.

Gerakan penolakan tambang emas ini juga melibatkan organisasi masyarakat sipil lainnya, seperti Yayasan APEL Green Aceh dan sejumlah kelompok adat. Mereka menyoroti bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 91.K/TUN/LH/2020 sudah menegaskan perlindungan kawasan hutan. “Kehadiran tambang emas kembali menunjukkan ketidakseriusan upaya pengawasan,” katanya.

Menurut Rahmat Syukur, sejak putusan Mahkamah Agung tersebut dikeluarkan, masyarakat berharap pemerintah tidak lagi mengizinkan eksploitasi yang merusak lingkungan. Namun, baru beberapa bulan terakhir, sejumlah izin tambang emas kembali dikeluarkan. “Ini memberi kesan bahwa kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berpijak pada keputusan yang sudah ada,” ujarnya.

Langkah Konkret Diharapkan

Para aktivis dan masyarakat setempat menuntut tindakan pemerintah untuk menghentikan seluruh izin pertambangan emas dan memperkuat perlindungan hutan. Mereka yakin, kehadiran tambang akan mengganggu kehidupan warga yang bergantung pada alam. “Negara seharusnya menjadi pelindung, bukan penyebab kerusakan,” kata Syukur.

Kawasan Beutong Ateuh juga dianggap sebagai titik kritis dalam keberlanjutan lingkungan Aceh. Dengan menghadirkan tambang emas, kebijakan pemerintah dinilai melanggar prinsip konservasi dan keadilan antara ekonomi dan lingkungan. Masyarakat menilai bahwa eksploitasi tambang di kawasan tersebut akan mengorbankan warisan alam serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

“Saat ini, warga masih berjuang untuk pulih dari trauma banjir bandang. Kehadiran tambang justru menambah beban mereka,” kata Teungku Diwa. Ia menegaskan bahwa hutan dan sungai yang masih terjaga adalah pengamanan alami bagi masyarakat. “Kerusakan alam akan langsung memengaruhi keselamatan kami,” ujarnya.

Dengan kekhawatiran yang terus mengalir, para warga dan aktivis berharap ada penyesuaian kebijakan terkait tambang emas. Mereka menilai langkah-langkah yang diambil hingga saat ini belum cukup untuk melindungi keberlanjutan lingkungan. “Ini adalah kesempatan untuk menegaskan komitmen negara pada keadilan lingkungan,” pungkas Syukur.

Dukungan untuk menyelamatkan Beutong Ateuh terus berkembang, baik dari masyarakat Aceh maupun dari jaringan internasional. Surat yang disampaikan menjadi bukti bahwa kesadaran lingkungan semakin terbuka dan masyarakat bersatu untuk menolak proyek yang merugikan alam dan kehidupan mereka. Dengan demikian, tekanan terhadap pemerintah diharapkan mendorong keputusan yang lebih bijak dalam menangani isu ekologis di kawasan tersebut.