What Happened During: Polda Kalsel ungkap Rp12,4 M kerugian negara dari BBM dan LPG ilegal

Polda Kalsel Ungkap Kerugian Negara Rp12,4 Miliar Akibat BBM dan LPG Ilegal

Banjarbaru, 6 April 2026 – 4 Mei 2026

What Happened During – Dalam operasi penyelidikan terhadap praktik ilegal distribusi energi, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar. Penyelidikan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penindak Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, yang telah menyita berbagai barang bukti dari 28 titik kejadian. Operasi ini berlangsung selama 25 hari, dimulai dari 6 April hingga 4 Mei 2026, dengan penangkapan terhadap 33 orang tersangka.

Menurut Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan, kerugian negara dihitung berdasarkan volume barang bukti yang disita. “Kerugian tersebut mencakup BBM dan gas elpiji subsidi yang terbukti dijual secara tidak sah,” ujarnya saat mengumumkan hasil operasi di Banjarbaru, Senin. Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah besar bahan bakar dan tabung gas, termasuk pertalite, solar, serta berbagai jenis tabung elpiji. Selain itu, juga ditemukan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendistribusikan barang ilegal tersebut.

“Kerugian negara dihitung dari jumlah barang bukti yang disita, baik BBM maupun gas elpiji,” kata Yudha.

Dari data yang diperoleh, barang bukti yang berhasil disita mencakup 9.849 liter pertalite, 2.985 liter solar, 723 tabung gas subsidi berukuran 3 kg, 488 tabung gas kosong berukuran 3 kg, 2.213 tabung gas portable, 277 jerigen berbagai ukuran, serta 1 tandon kapasitas 1.000 liter. Jumlah tersebut juga meliputi 4 unit kendaraan roda enam, 7 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda tiga, dan 12 unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam proses distribusi ilegal.

Kapolda Yudha menjelaskan, modus pelaku BBM ilegal melibatkan pemanfaatan pompa bahan bakar minyak (SPBU) untuk menjual BBM dengan harga lebih tinggi. Sementara itu, untuk gas elpiji, para pelaku menggunakan pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) serta metode baru seperti memindahkan isi gas subsidi ke dalam kaleng portable. “Modus ini memungkinkan penjualan yang lebih cepat dan menjangkau konsumen di luar wilayah distribusi resmi,” tambahnya.

“Satu tabung isi 3 kg bisa diubah menjadi 10 kaleng gas portable dengan harga jual per kaleng mencapai Rp15 ribu, penjualannya juga dilakukan secara online,” jelas Kapolda.

Operasi ini tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi yang terorganisir. Yudha menegaskan bahwa Polda Kalsel terus berupaya memperkuat sinergi dengan berbagai pihak seperti Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, Patra Niaga, serta masyarakat. “Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional dan memastikan subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menambahkan, dalam penyidikan ini, para tersangka dikenai beberapa pasal hukum. Pertama, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polisi juga menjerat para tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Penyidik mengungkapkan, keberadaan jaringan ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu keadilan dalam penggunaan subsidi yang seharusnya dialokasikan secara merata.

“Kami buka hotline pengaduan termasuk jika ada oknum anggota Polri terlibat pasti ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya dengan tegas.

Operasi ini diikuti oleh sejumlah perwakilan dari industri energi. Salah satunya adalah Sales Area Kalimantan Selatan PT Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardi Nugraha dan Syaiful Awal. Kedua perwakilan tersebut mengapresiasi upaya Polda Kalsel dalam menegakkan hukum. “Kami bersyukur karena polisi aktif menelusuri masalah distribusi BBM di SPBU,” ungkap Wicaksono. Menurutnya, Pertamina terus meningkatkan sistem pengawasan untuk mencegah praktik ilegal tersebut.

Syaiful Awal menegaskan bahwa setiap agen atau pangkalan elpiji yang terbukti melakukan kecurangan akan segera dicabut izin operasinya. “Ini adalah langkah tegas untuk menjaga kualitas distribusi dan kepercayaan masyarakat terhadap subsidi energi,” tambahnya. Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengawasi penggunaan subsidi dan melaporkan tindakan tidak sah yang terjadi di sekitar mereka.

Polda Kalsel juga menyatakan bahwa penyelidikan ini menjadi contoh nyata dalam pemberantasan korupsi energi. “Kerugian negara Rp12,4 miliar adalah bukti bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi BBM dan LPG ilegal mengakui keuntungan besar yang mereka peroleh,” kata Yudha. Ia menambahkan, pihaknya akan terus bergerak untuk memastikan tidak ada kejadian serupa di masa depan.

Dalam upaya memperkuat pengawasan, Polda Kalsel juga bekerja sama dengan pihak berwenang di tingkat regional. “Kolaborasi ini penting untuk memantau distribusi dari sumber hingga ke konsumen akhir,” jelas Yudha. Hal ini termasuk pengawasan terhadap para agen distribusi BBM dan LPG yang beroperasi di Kalimantan Selatan. Dengan adanya regulasi yang ketat dan pengawasan yang intensif, diharapkan praktik ilegal dapat ditekan hingga mencapai titik nol.

Adapun keberhasilan penyelidikan ini tidak hanya tergantung pada keberhasilan mengungkap kejadian sekarang, tetapi juga pada pencegahan di masa depan. “Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, baik secara hukum maupun sanksi administratif,” tegas Yudha. Ia berharap dengan upaya ini, masyarakat lebih percaya pada sistem distribusi energi yang diatur pemerintah dan memahami manfaat dari subsidi yang diberikan.

Operasi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga integritas sistem distribusi energi. “Kerugian negara mencap