Official Announcement: Airlangga: Aturan baru Devisa Hasil Ekspor SDA berlaku per 1 Juni 2026
Airlangga: Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA Berlaku Per 1 Juni 2026
Official Announcement – Pemerintah telah mengumumkan bahwa revisi terhadap aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan diberlakukan mulai 1 Juni 2026. Pengumuman ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5). Dalam pernyataannya, Airlangga menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan devisa serta memastikan konsistensi kebijakan ekspor di sektor energi dan sumber daya alam.
Devisa Hasil Ekspor SDA merupakan mekanisme yang diterapkan pemerintah untuk mengatur alur penerimaan devisa dari produk ekspor bahan mentah seperti minyak bumi, gas, batu bara, dan mineral. Kebijakan ini dianggap penting dalam upaya memperkuat stabilitas ekonomi nasional dan menjaga cadangan devisa negara. Dengan adanya revisi, diharapkan regulasi ini dapat lebih selaras dengan dinamika pasar global serta kebutuhan perekonomian Indonesia di tengah tantangan inflasi dan kenaikan harga komoditas internasional.
Kebijakan Ekspor SDA Dalam Kacamata Kebutuhan Ekonomi
Pembahasan tentang perubahan DHE SDA merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Menko Airlangga menyebutkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mengoptimalkan penerimaan devisa melalui pemanfaatan ekspor produk mentah dengan lebih efektif. Dalam konteks krisis global dan ketergantungan pada impor, sektor ekspor SDA dianggap sebagai tulang punggung perekonomian yang harus dijaga kualitasnya.
Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan berlaku efektif 1 Juni 2026. Hal ini diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5). “Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen devisa dan meningkatkan keberlanjutan ekspor SDA,” kata Airlangga dalam pidatonya.
Kebijakan sebelumnya, DHE SDA memberlakukan aturan penerimaan devisa yang berbasis pada harga internasional. Namun, revisi ini melibatkan penyesuaian mekanisme perhitungan, termasuk integrasi harga pasar lokal dan kinerja produksi. Airlangga menjelaskan bahwa perubahan ini juga mencakup peningkatan transparansi dalam proses pencairan devisa, sehingga meminimalkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana.
Pembaruan aturan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap pelaku usaha ekspor SDA. Dengan adanya perhitungan yang lebih fleksibel, perusahaan akan memiliki kesempatan untuk memperoleh devisa lebih cepat, terutama dalam situasi ketika harga komoditas melonjak. Airlangga juga menegaskan bahwa penerapan aturan baru akan diperkuat oleh pengawasan ketat dari instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Peran SDA dalam Ekonomi Indonesia
Sumber daya alam memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam sektor energi dan pertambangan. Pada tahun 2025, sektor ini menyumbang hampir 20% dari total ekspor negara, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan revisi DHE SDA, pemerintah berharap dapat menstabilkan pendapatan negara dari sumber daya alam, sekaligus mendorong pengembangan infrastruktur dan teknologi di bidang ekspor.
Airlangga menambahkan bahwa aturan baru juga mencakup pengelolaan risiko terkait perubahan harga komoditas. “Pemerintah memperhatikan bahwa fluktuasi harga internasional dapat memengaruhi kinerja ekspor, sehingga kami perlu menyesuaikan mekanisme ini agar lebih responsif,” ungkapnya. Revisi ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk ekspor SDA di pasar global, terutama di tengah persaingan ketat dari negara-negara lain yang memiliki cadangan sumber daya alam lebih besar.
Menko Perekonomian juga menyebut bahwa implementasi DHE SDA yang baru akan mencakup penguatan kerja sama dengan pihak swasta. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan pemerintah tetapi juga mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) yang terlibat dalam ekspor SDA,” jelas Airlangga. Perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria akan diberikan insentif berupa relaksasi dalam proses pencairan devisa, sebagai bentuk dukungan pemerintah.
Di sisi lain, revisi ini juga memberikan peluang bagi investor asing untuk lebih aktif dalam menanamkan modal di sektor SDA. Airlangga mengatakan bahwa kebijakan yang lebih transparan akan menarik minat investor, terutama dalam bidang energi terbarukan dan mineral strategis. “Kami yakin bahwa perubahan ini akan membuka jalan baru bagi peningkatan ekspor dan pendapatan devisa,” tambahnya.
DHE SDA yang baru berlaku diharapkan juga mampu mengurangi beban birokrasi dalam proses ekspor. Dengan memperkenalkan sistem digitalisasi, pemerintah berupaya menyederhanakan prosedur dan mempercepat pengurusan dokumen ekspor. Airlangga menyebutkan bahwa langkah ini sejalan dengan transformasi digital yang sedang digalakkan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sektor ekonomi.
Menko Perekonomian menegaskan bahwa revisi aturan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya alam. “Pengelolaan devisa harus selaras dengan target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 5-6% pada tahun 2026,” tegasnya. Ia juga memperkirakan bahwa kebijakan ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekspor dan daya tarik investasi di sektor SDA.
Para pelaku usaha ekspor SDA menyambut baik kebijakan baru ini. Mereka menilai bahwa penyesuaian mekanisme perhitungan devisa akan membantu memperkuat kepercayaan investor terhadap sektor SDA. “Kami berharap aturan ini dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga internasional,” kata seorang pengusaha minyak bumi di Kalimantan. Di sisi lain, ada juga kritik dari sejumlah pihak yang menginginkan evaluasi lebih lanjut terkait dampak jangka panjang dari revisi ini.
Dengan berlakunya DHE SDA pada 1 Juni 2026, pemerintah mengharapkan mampu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan kompetitif. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional, terutama dalam memperoleh akses pasar yang lebih luas. Airlangga menegaskan bahwa penerapan aturan baru ini akan dilakukan secara bertahap, dengan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait untuk memastikan keberhasilannya.
