Key Strategy: DKI tetap bebaskan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap

DKI Tetap Bebaskan Kendaraan Listrik dari Aturan Ganjil Genap

Key Strategy – Jakarta, Senin (22 Mei 2023) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan kebijakan pengecualian kendaraan listrik berbasis baterai dari aturan ganjil genap (gage) sebagai bagian dari komitmen mendukung penggunaan kendaraan rendah emisi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan upaya mengurangi polusi udara dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberlanjutan. Hal ini dijelaskan oleh Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa.

Kebijakan untuk Dorong Mobilitas Hijau

“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Syafrin dalam keterangan tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik dilihat sebagai solusi strategis untuk mengurangi dampak negatif transportasi konvensional terhadap lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mempercepat transisi ke energi terbarukan, mengingat kendaraan listrik dipercaya dapat mengurangi emisi karbon dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya lokal seperti listrik dari pembangkit berbasis energi hijau.

“Penguatan sistem transportasi yang ramah lingkungan adalah prioritas kami, dan kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret untuk mewujudkannya,” tambah Syafrin. Menurutnya, kebijakan tersebut juga memperkuat keberlanjutan mobilitas di Jakarta, karena kendaraan listrik diperkirakan bisa menurunkan tingkat kepadatan lalu lintas dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Dalam konteks kebijakan nasional, Syafrin menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menetapkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini diperkuat oleh konsistensi dalam pengembangan ekosistem transportasi berkelanjutan, sekaligus memastikan peran kendaraan listrik sebagai bagian dari inisiatif pemerintah dalam menekan polusi udara.

Pembebasan Pajak untuk Dukung Adopsi Lebih Luas

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa kebijakan pengecualian ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di wilayah DKI. “Kebijakan ini bertujuan menumbuhkan minat masyarakat terhadap kendaraan berbasis energi terbarukan,” katanya. Menurutnya, kebijakan fiskal yang diumumkan Pemprov DKI tidak hanya menguntungkan pemilik kendaraan listrik, tetapi juga mendorong perusahaan otomotif lokal untuk merakit mobil listrik yang lebih murah dan mudah diakses.

“Pembebasan pajak menjadi alat untuk meningkatkan daya tarik kendaraan listrik, terutama bagi konsumen yang ingin mengurangi beban biaya kendaraan sehari-hari,” kata Lusiana. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan peran Bapenda dalam memastikan kesetaraan antara transportasi konvensional dan alternatif dalam upaya mencapai target zero emission untuk kota-kota besar Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, Jakarta terus menggesa penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi pengurangan emisi. Pemprov DKI mencatat bahwa sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di kota itu, sehingga kebijakan ini dirancang untuk mengurangi beban lingkungan. Kendaraan listrik tidak hanya bebas dari aturan ganjil genap, tetapi juga diberikan pengurangan pajak, sehingga biaya operasionalnya jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan bahan bakar konvensional.

Sementara itu, sebelumnya Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 telah mengatur bahwa kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan. Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik tetap wajib membayar PKB dan BBNKB, meskipun besaran pajak yang dikenakan bisa lebih rendah, bahkan nol rupiah, tergantung pada kebijakan daerah. Hal ini menciptakan ruang bagi pemerintah provinsi untuk memberikan insentif tambahan bagi masyarakat yang tertarik beralih ke kendaraan listrik.

Menurut Syafrin, kebijakan pengecualian dari aturan ganjil genap juga menjadi alat untuk meningkatkan aksesibilitas kendaraan listrik. “Dengan bebas dari aturan ganjil genap, pengguna kendaraan listrik dapat lebih leluasa beroperasi di jalur-jalur utama kota, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengadopsinya,” jelasnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik minat konsumen muda yang lebih peduli pada isu lingkungan dan keberlanjutan.

Selain kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap, Pemprov DKI juga memberikan insentif pajak berupa pengurangan tarif PKB dan BBNKB. Lusiana Herawati menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga menciptakan keleluasaan bagi pengguna kendaraan listrik dalam mengelola biaya transportasi sehari-hari. “Ini adalah langkah progresif yang akan memperkuat daya saing kendaraan listrik di pasar Indonesia,” ujarnya.

Kebijakan DKI Jakarta ini juga menjadi contoh nyata bagaimana daerah dapat berperan aktif dalam mengadaptasi kebijakan nasional. Meskipun Pemerintah Pusat menetapkan bahwa kendaraan listrik tetap wajib dibayar pajak, Pemprov DKI memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk memberikan insentif sesuai dengan kondisi lokal. Syafrin menyebut bahwa kebijakan ini sejalan dengan kepentingan pengurangan emisi, sekaligus menunjang pengembangan industri otomotif ramah lingkungan.

Dengan mengangkat kendaraan listrik dari keterbatasan aturan ganjil genap, DKI Jakarta menunjukkan komitmen untuk mempercepat transisi ke transportasi hijau. Pemprov juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan diperkuat oleh pengembangan infrastruktur pengisian baterai dan promosi penggunaan kendaraan listrik dalam sistem transportasi umum. “Ini adalah bagian dari rencana jangka panjang untuk mencapai target emisi nol pada tahun 2030,” tutur Syafrin.

Dalam konteks global, penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat menjadi tulang punggung pengurangan emisi gas rumah kaca, terutama di kota-kota besar yang mengalami pertumbuhan penduduk dan aktivitas transportasi yang tinggi. Kebijakan DKI Jakarta tidak hanya menekankan pada aspek lingkungan, tetapi juga memberikan dorongan ekonomi bagi industri kendaraan listrik. Dengan adanya insentif, diharapkan masyarakat