Lintas Kota

DPRD DKI minta pertahankan 106 kursi pada Pemilu 2029

1000327534

DPRD DKI Minta Pertahankan 106 Kursi pada Pemilu 2029

Ayobantudonasi.com – DPRD DKI minta pertahankan 106 kursi pada Pemilu 2029. Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyampaikan permintaan tersebut dalam kaitannya dengan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, khususnya Pasal 11 ayat (3).

Menurut Suhud, jumlah 106 anggota DPRD DKI yang digunakan pada Pemilu 2024 perlu tetap berlaku pada pemilihan berikutnya. Permintaan ini bukan ditujukan untuk menambah kursi secara drastis, melainkan menjaga jumlah keterwakilan warga Jakarta agar tidak menyusut.

“DPRD DKI Jakarta tidak meminta penambahan kuota kursi baru secara drastis. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana jumlah 106 kursi yang berlaku pada Pemilu 2024 dapat dipertahankan,” ujar Suhud di Jakarta, Sabtu.

Jumlah Kursi Berpotensi Turun Menjadi 85

Suhud menjelaskan, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berpotensi berkurang menjadi 85 kursi apabila revisi undang-undang tidak memuat pengaturan khusus. Karena itu, DPRD DKI minta pertahankan 106 kursi sebagai langkah untuk menjaga ruang representasi masyarakat Jakarta.

Selisih jumlah kursi tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan kemampuan lembaga legislatif daerah dalam menerima, membahas, dan memperjuangkan aspirasi warga. Jakarta memiliki kegiatan pemerintahan, ekonomi, serta sosial yang padat, sehingga kebutuhan masyarakatnya juga beragam.

Jumlah anggota DPRD bukan sekadar persoalan angka. Keterwakilan yang memadai diperlukan agar persoalan dari berbagai wilayah Jakarta dapat memperoleh perhatian dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

“Yang perlu kita kedepankan adalah kepentingan masyarakat. Keterwakilan yang proporsional menjadi faktor penting agar aspirasi warga dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti secara optimal,” kata Suhud.

Revisi UU DKJ Perlu Dibahas Secara Terbuka

DPRD DKI minta pertahankan 106 kursi juga menjadi bagian dari harapan agar revisi UU Daerah Khusus Jakarta dibahas secara terbuka. Suhud menilai komunikasi dan koordinasi antarlembaga perlu dilakukan agar perubahan aturan benar-benar mempertimbangkan kebutuhan Jakarta dan warganya.

Pembahasan revisi undang-undang diharapkan tidak hanya berfokus pada jumlah kursi. Hal yang lebih penting adalah memastikan sistem perwakilan di Jakarta tetap berjalan efektif setelah pengaturan mengenai status dan tata kelola daerah berubah.

Dengan jumlah anggota yang memadai, DPRD diharapkan tetap memiliki kapasitas untuk menyalurkan masukan masyarakat ke dalam agenda legislasi, anggaran, dan pengawasan. Setiap wakil rakyat memiliki peran dalam membawa kebutuhan warga ke forum pengambilan kebijakan daerah.

“Tujuannya bukan semata-mata mempertahankan angka, melainkan memastikan sistem keterwakilan di Jakarta tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Suhud.

Keterwakilan Harus Berdampak bagi Warga

Suhud menekankan bahwa mempertahankan jumlah kursi harus disertai dengan peningkatan kualitas penyerapan aspirasi. Keberadaan 106 anggota DPRD perlu memberi manfaat nyata melalui kebijakan yang responsif terhadap persoalan masyarakat.

Warga Jakarta membutuhkan saluran untuk menyampaikan beragam kebutuhan, termasuk persoalan layanan publik dan isu di lingkungan tempat tinggal. DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan untuk mengawal kepentingan tersebut dalam pemerintahan daerah.

Usulan mempertahankan 106 kursi pada Pemilu 2029 menempatkan keterwakilan politik sebagai unsur penting dalam tata kelola Jakarta. Hasil pembahasan revisi UU DKJ nantinya akan menentukan susunan sistem perwakilan daerah dalam menghadapi kompleksitas kebutuhan warga.

FAQ DPRD DKI dan 106 Kursi Pemilu 2029

Mengapa DPRD DKI meminta 106 kursi dipertahankan?

Permintaan itu disampaikan untuk menjaga jumlah keterwakilan masyarakat Jakarta seperti pada Pemilu 2024 dan mencegah potensi pengurangan kursi menjadi 85.

Apakah DPRD DKI meminta tambahan kursi baru?

Tidak. DPRD DKI menegaskan bahwa usulan tersebut bukan untuk menambah kuota secara drastis, melainkan mempertahankan 106 kursi yang telah berlaku.

Apa kaitannya dengan revisi UU Daerah Khusus Jakarta?

Pengaturan mengenai jumlah anggota DPRD DKI berkaitan dengan revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terutama ketentuan Pasal 11 ayat (3).