Francesca Albanese Soroti Dasar Hukum Dewan Perdamaian untuk Palestina
Ayobantudonasi.com – Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese, mempertanyakan kesesuaian Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) dengan prinsip hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu malam, ia menegaskan bahwa pembentukan lembaga tersebut perlu dinilai dalam kerangka hukum internasional yang berlaku.
Albanese menilai Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, yang menjadi pijakan pembentukan BoP, tidak memberikan dasar yang sejalan dengan hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depan politiknya sendiri. Baginya, isu tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewajiban negara-negara untuk menghormati hukum internasional.
“Saya telah menyatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan, yang menjadi dasar pembentukan Dewan Perdamaian tersebut, tidak sejalan dengan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina maupun hukum internasional,” kata Albanese.
Kekhawatiran atas arah multilateralisme
Dalam pandangannya, resolusi itu mencerminkan situasi yang menyedihkan bagi multilateralisme. Ia menggambarkan adanya pergeseran dari tatanan global yang berpijak pada aturan hukum menuju keadaan ketika pengaruh satu negara yang kuat dapat lebih menentukan arah kebijakan internasional.
Keberadaan sistem berbasis hukum, lanjut Albanese, selama ini menjadi salah satu penyangga untuk mencegah konflik besar meluas. Karena itu, melemahnya penghormatan terhadap aturan internasional berisiko membuat perlindungan bagi warga sipil semakin rapuh, terutama di wilayah konflik.
“Selama ini tatanan tersebut telah melindungi kita semua, setidaknya dari pecahnya perang global. Saya merasa seolah-olah kita sedang terperosok ke dalam jurang… di sebuah dunia di mana warga sipil tidak lagi dilindungi, melainkan justru dijadikan sasaran,” ujar Albanese.
Ia menekankan bahwa mekanisme perdamaian seharusnya tidak menggantikan atau mengabaikan hak-hak mendasar rakyat Palestina. Upaya diplomatik, pengelolaan konflik, maupun pengaturan masa depan Gaza tetap harus bertumpu pada prinsip penentuan nasib sendiri dan kewajiban hukum yang telah diakui secara internasional.
Seruan bagi Indonesia dan negara anggota PBB
Albanese mendorong negara-negara anggota PBB untuk mempertahankan kepatuhan pada hukum internasional dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan Palestina. Ia secara khusus menaruh harapan pada Indonesia agar terus menyuarakan posisi yang tegas dalam mendukung hak rakyat Palestina.
Indonesia disebut sebagai salah satu anggota Gerakan Non-Blok yang selama ini konsisten mengawal isu Palestina. Di Asia Tenggara, ia juga menempatkan Indonesia bersama Malaysia sebagai negara yang menunjukkan sikap kuat terhadap persoalan tersebut.
“Saya berharap hal tersebut masih tetap sama dan akan terus seperti itu,” kata Albanese.
Indonesia resmi bergabung sebagai anggota Dewan Perdamaian pada 22 Januari 2026. Keikutsertaan itu diumumkan dalam acara World Economic Forum di Davos, Swiss, dengan tujuan mendukung terwujudnya perdamaian di Gaza, Palestina. Peran Indonesia dalam forum tersebut pun menjadi perhatian karena harus dijalankan bersamaan dengan komitmen nasional terhadap perjuangan rakyat Palestina dan penghormatan pada hukum internasional.
Pendudukan, pemukiman, dan hak rakyat Palestina
Albanese juga menyinggung posisi Mahkamah Internasional atau ICJ mengenai pendudukan Israel. Ia menyampaikan bahwa ICJ telah menyatakan pendudukan tersebut bertentangan dengan hukum dan perlu diakhiri secara penuh serta tanpa syarat.
Langkah yang dimaksud mencakup penarikan pasukan, pembongkaran semua permukiman tanpa proses negosiasi, serta penghentian pemanfaatan sumber daya Palestina. Ia juga menekankan pentingnya kompensasi atas penderitaan yang telah berlangsung sejak 1967.
“…serta penghentian eksploitasi sumber daya Palestina, disertai dengan pemberian ganti rugi atas penderitaan yang terjadi sejak tahun 1967. Kita bahkan belum bicara mengenai pemulihan hak penuh bagi rakyat Palestina yang telah kehilangan segalanya. Inilah prinsip dasarnya,” jelas Albanese.
Penekanan pada pemulihan hak mencerminkan bahwa persoalan Palestina tidak hanya menyangkut penghentian kekerasan saat ini. Ada pula pertanyaan mengenai pengembalian hak, perlindungan warga sipil, akses terhadap sumber daya, serta pemulihan atas kehilangan yang telah dialami masyarakat Palestina selama puluhan tahun.
Ia menambahkan bahwa proses hukum pidana terhadap para pemimpin Israel sedang berjalan, sementara perkara genosida juga ditangani oleh ICJ. Dalam situasi seperti itu, Albanese berpendapat bahwa tindakan politik tidak boleh diperlakukan sebagai alasan untuk menyimpang dari aturan hukum internasional.
“Menurut saya, setiap negara yang terikat oleh hukum internasional harus berpegang pada prinsip bahwa tidak ada tindakan politik apa pun yang dapat diterima jika dilakukan dengan melanggar atau berada di luar lingkup hukum internasional,” kata Albanese.
Diskusi di Jakarta
Pernyataan Albanese disampaikan dalam kegiatan yang digelar Amnesty International di Jakarta dengan tema “Mendukung perlawanan orang Palestina di tengah genosida.” Forum tersebut mempertemukan perhatian terhadap kondisi kemanusiaan di Palestina dengan pembahasan mengenai tanggung jawab negara dan lembaga internasional.
Acara dibuka oleh Marzuki Darusman, Jaksa Agung Republik Indonesia periode 1999–2001. Ia juga dikenal sebagai pendiri Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia untuk ASEAN atau HRRCA, serta pernah menjadi Ketua Misi Pencari Fakta Independen PBB untuk Myanmar pada 2017.
Perdebatan mengenai BoP memperlihatkan bahwa agenda perdamaian tidak sekadar berkaitan dengan pembentukan forum baru. Kredibilitas setiap inisiatif akan sangat bergantung pada kemampuannya melindungi warga sipil, menghormati hak rakyat Palestina, dan berjalan tanpa menanggalkan prinsip hukum internasional.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Albanese?
Albanese is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Albanese matter?
Albanese matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

