Special Plan: Pemerintah kaji usul kenaikan gaji dosen guna tingkatkan kesejahteraan

Special Plan: Kaji Kenaikan Gaji Dosen Tingkatkan Kesejahteraan

Special Plan – Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan peningkatan kesejahteraan bagi para dosen di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap adanya usulan yang mengisyaratkan kenaikan gaji dosen menjadi kisaran Rp20 hingga Rp50 juta per bulan. Inisiatif tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kondisi finansial tenaga pendidik tinggi secara komprehensif.

Menanggapi perkembangan ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan bahwa pemerintah memang sangat fokus terhadap kesejahteraan dosen. Menurutnya, proses evaluasi terus-menerus dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tepat sasaran. “Ya tentunya kita pemerintah sangat fokus terhadap kesejahteraan dosen dan kita terus menerus melakukan proses evaluasi,” kata Brian Yuliarto saat ditemui di Jakarta pada hari Kamis.

Pihak kementerian berkomitmen untuk selalu mencari berbagai pola pendekatan yang dapat menciptakan kesejahteraan bagi para dosen di Indonesia. Salah satu upaya konkret yang telah dilakukan adalah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen. Sebagaimana yang dilakukan pada tahun 2025 lalu, Kemdiktisaintek kembali membayarkan tunjangan tersebut, dimana sebelumnya program tersebut sempat terhenti. “Termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen,” ucap Mendiktisaintek Brian Yuliarto.

Usulan Adaksi: Standar Pendapatan yang Layak

Diketahui sebelumnya, Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) telah mengusulkan agar dosen di Indonesia memperoleh pendapatan sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan. Ketua Umum Adaksi Anggun Gunawan menjelaskan bahwa usulan tersebut disusun berdasarkan konsep standar pendapatan yang memungkinkan seorang dosen memenuhi kebutuhan hidup keluarga, sekaligus menjalankan tugas akademiknya atau yang dikenal sebagai floor living wage. Special Plan mencatat bahwa usulan ini menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi sistem kompensasi dosen nasional.

Menurut Anggun Gunawan, angka Rp20 hingga Rp50 juta per bulan merupakan total pendapatan yang layak dan bermartabat, bukan hanya gaji pokok semata. Konsep ini mencakup berbagai komponen penghasilan yang diterima oleh seorang dosen dalam menjalankan profesinya. “Usulan Rp 20–50 juta per bulan merupakan total pendapatan yang layak dan bermartabat, bukan hanya gaji pokok,” ujarnya. Special Plan menambahkan bahwa konsep ini juga mempertimbangkan inflasi dan kenaikan biaya hidup di berbagai wilayah Indonesia.

Permintaan Serikat Pekerja Kampus ke Mahkamah Konstitusi

Selain usulan dari Adaksi, Serikat Pekerja Kampus (SPK) juga mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan gaji pokok dosen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurut SPK, gaji pokok tersebut seharusnya sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bekerja.

Rizma dari SPK menjelaskan bahwa UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun, ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi kebutuhan hidup minimum, tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya, menurut Rizma. “UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi kebutuhan hidup minimum, tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya,” ujar Rizma.

Kedua usulan tersebut menunjukkan adanya kesadaran kolektif dari berbagai pihak untuk memperbaiki kondisi kesejahteraan dosen. Pemerintah pun merespons dengan membuka ruang untuk kajian lebih lanjut, termasuk evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah dan akan diterapkan. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk meningkatkan kualitas hidup para dosen di Indonesia. Special Plan akan terus memantau perkembangan kebijakan ini untuk memberikan informasi terkini kepada pembaca.