Pengaduan kekerasan ke Komnas Perempuan tertinggi berasal dari Jakarta
Pengaduan Kekerasan ke Komnas Perempuan: Jakarta Tetap Menjadi Wilayah Tertinggi Laporan
Pengaduan kekerasan ke Komnas Perempuan tertinggi – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) baru-baru ini merilis data komprehensif mengenai tren pengaduan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan, DKI Jakarta kembali mendominasi sebagai wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi. Data yang dikumpulkan hingga pertengahan tahun 2026 ini memberikan gambaran jelas tentang distribusi geografis kasus kekerasan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Profil Pengaduan Berdasarkan Daerah
Dalam sesi rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII yang diselenggarakan pada Kamis, 16 Juli 2026 di Jakarta, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor memaparkan rincian statistik pengaduan. DKI Jakarta mencatatkan angka tertinggi dengan 561 kasus kekerasan yang dilaporkan oleh korban atau pihak terkait. Posisi kedua ditempati oleh Jawa Barat dengan 457 kasus, menunjukkan bahwa kedua provinsi ini menjadi pusat pelaporan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Wilayah lain juga berkontribusi dalam jumlah pengaduan, meskipun dengan angka yang lebih kecil. Jawa Timur mencatatkan 115 kasus, sementara Banten dan Jawa Tengah masing-masing melaporkan 109 kasus. Distribusi ini mengindikasikan bahwa fenomena kekerasan terhadap perempuan bukan hanya masalah urban, melainkan tersebar di berbagai tingkatan wilayah di seluruh Indonesia.
“Data per 30 Juni 2026, asal pengaduan terbanyak adalah dari DKI Jakarta dengan 561 kasus, kemudian Jawa Barat 457 kasus,” kata Maria Ulfah Anshor saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII di Jakarta, Kamis (16/7).
Kanalt Pelaporan dan Aksesibilitas
Komnas Perempuan telah mengembangkan berbagai kanal pengaduan yang dirancang untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan. Kanal-kanal yang tersedia meliputi layanan Bitly, email, kunjungan langsung ke kantor komisi, pengiriman surat pos, aplikasi WhatsApp, telepon, serta berbagai platform media sosial. Keberagaman kanal ini memastikan bahwa korban tidak terkendala oleh keterbatasan akses geografis maupun teknologi.
Maria Ulfah Anshor menyoroti bahwa kanal digital saat ini menjadi pilihan utama masyarakat dalam melakukan pelaporan. Tren ini sejalan dengan perubahan perilaku masyarakat yang semakin mengandalkan platform digital untuk berbagai keperluan komunikasi dan pelaporan. Pendekatan digital ini tidak hanya mempercepat proses pelaporan, tetapi juga memungkinkan Komnas Perempuan untuk menindaklanjuti kasus dengan lebih efisien.
Analisis Mendalam Kasus yang Diterima
Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2026 Komnas Perempuan menerima total 1.833 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jika dihitung rata-rata, angka ini setara dengan sepuluh pengaduan yang masuk setiap harinya ke komisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.279 kasus berhasil dilanjutkan proses penanganannya, sementara 554 kasus tidak dapat dilanjutkan karena berbagai alasan administratif maupun substantif.
“Dan 554 kasus tidak dapat dilanjutkan, karena misalnya kronologi tidak lengkap, kemudian korban tidak bersedia untuk melanjutkan atau mencabut laporannya, atau korban tidak dapat dihubungi kembali ini,” kata Maria Ulfah Anshor.
Dari kasus-kasus yang dapat dilanjutkan, sebanyak 641 kasus telah mendapatkan penyikapan lebih lanjut oleh komisi. Analisis berdasarkan ranah kekerasan menunjukkan bahwa 520 kasus berada di ranah personal. Kategori ini mencakup kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam hubungan pacaran, kekerasan oleh mantan istri, serta bentuk-bentuk kekerasan personal lainnya yang dialami perempuan.
Sementara itu, 320 kasus terjadi di ranah publik. Dari sisi media pelaporan, kasus cyber mencapai 232 kasus, yang menunjukkan tingginya kekerasan berbasis teknologi informasi di era digital. Kasus di tempat kerja tercatat sebanyak 31 kasus, di tempat tinggal juga 31 kasus, dan sisanya 29 kasus berada di kategori lainnya.
Untuk kategori kekerasan di ranah negara, di mana pelakunya merupakan aparat negara dan kejadiannya sebagian besar terjadi di ruang perkantoran negara, tercatat 22 kasus perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) dan 4 kasus lainnya. Angka-angka ini memberikan gambaran komprehensif tentang lanskap kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan pentingnya penanganan yang komprehensif pula dari berbagai pemangku kepentingan.
