Pembahasan Penting: Kemarin, jasa EO untuk BGN hingga pembatasan masuk ke Makkah
Kemarin, Jasa EO untuk BGN hingga Pembatasan Masuk ke Makkah
Jakarta – Berbagai informasi penting dari hari Senin (13/4) layak diketahui kembali, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa penyelenggara acara atau Event Organizer (EO) termasuk bagian dari profesionalisme instansi tersebut. Hingga kebijakan Arab Saudi yang mengatur pembatasan akses ke Kota Suci Makkah sejak 13 April. Informasi lengkap dapat dilihat di sini.
1. BGN Jelaskan Penggunaan Jasa EO Sebagai Bagian Profesional
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menegaskan bahwa penggunaan jasa penyelenggara acara menjadi bagian dari upaya membangun sistem operasional berkualitas. Hal ini bertujuan mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menjawab isu terkait pengeluaran anggaran sekitar Rp113 miliar untuk jasa EO yang sempat memicu perhatian masyarakat.
Dadan Hindayana menyatakan, penggunaan EO adalah bagian dari profesionalisme BGN dalam mengelola berbagai acara.
2. BRIN Peringatkan Potensi Wabah Pes di Indonesia
Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi yang berada di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperingatkan masyarakat Indonesia mengenai kemungkinan kembalinya wabah pes. Meski beberapa tahun belakangan tidak ada laporan kasus pada manusia, Peneliti BRIN Ristiyanto menuturkan adanya fenomena silent period. Fenomena ini menunjukkan penyakit bisa muncul kembali setelah masa perawatan yang lama.
3. Pemerintah Evaluasi Stimulus Ekonomi via Penebalan Bansos
Kementerian Sosial sedang mengevaluasi rencana penebalan bantuan sosial (bansos) sebagai bagian dari skema stimulus ekonomi. Langkah ini dilakukan menghadapi kebijakan efisiensi untuk mengatasi ketidakpastian ekonomi global akibat ketegangan di Timur Tengah. Menteri Saifullah Yusuf mengungkapkan pembahasan masih berada di tahap awal, berupa simulasi dan koordinasi lintas kementerian.
4. Arab Saudi Terapkan Pembatasan Akses ke Makkah Mulai 13 April
Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerapkan aturan pembatasan masuk ke Kota Suci Makkah. Kebijakan ini berlaku bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi dan mulai berlaku hari ini, Senin, 13 April 2026. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menyebutkan langkah ini sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah.
Ichsan Marsha menegaskan, kebijakan pembatasan akses merupakan upaya mengatur kelancaran ibadah haji tahun depan.
5. 15.000 Paket Sembako Indonesia Diterima Masyarakat Gaza
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menyalurkan 15.000 paket bantuan sembako ke masyarakat Gaza, Palestina. Sekretaris Utama Baznas Subhan Cholid mengucapkan rasa syukur atas keberhasilan distribusi bantuan kepada warga yang membutuhkan. Bantuan ini disalurkan melalui inisiatif masyarakat Indonesia.
