Historic Moment: MUI: 30 persen mualaf di Karawang WNA dari berbagai negara
MUI: 30 Persen Mualaf di Karawang Adalah WNA dari Berbagai Negara
Karawang, Jawa Barat – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah mualaf. Fenomena ini tercermin dari banyaknya warga yang memohon bimbingan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat. Menurut Sekretaris I MUI Karawang Yayan Sofian, tiap bulannya terus terjadi peningkatan jumlah mualaf, bahkan dalam sepekan seringkali ada dua hingga tiga orang yang datang ke kantor MUI untuk mengajukan proses konversi.
“Kalau setiap bulan, hampir selalu ada mualaf. Bahkan seringkali dalam seminggu ada dua sampai tiga orang yang memohon bimbingan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat,” ujarnya.
Berdasarkan data terbaru, sekitar 30 persen dari mualaf yang mengajukan sertifikat masuk Islam di MUI Karawang merupakan warga negara asing. Mereka berasal dari berbagai negara, seperti Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Thailand. Selain itu, ada juga yang berasal dari Eropa, seperti Jerman dan Finlandia.
Yayan menyatakan rasa syukurnya atas fenomena ini, yang menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan petunjuk dari Allah. Dalam setahun terakhir, jumlah sertifikat mualaf yang dikeluarkan MUI Karawang mencapai puluhan, dibandingkan sebelumnya hanya sekitar 20-an.
“Sertifikat ini bisa menjadi dasar untuk urusan administrasi kependudukan,” tambahnya.
Menurut Yayan, alasan seseorang memutuskan menjadi mualaf bervariasi. Ada yang karena pernikahan, ketertarikan pada budaya Islam, hasil pengkajian, atau pengaruh suara adzan dan pengajian. Beberapa juga mengambil keputusan berdasarkan pengalaman spiritual.
Proses konversi memerlukan syarat utama yakni kepercayaan kepada ajaran Islam. Secara administratif, warga harus mengajukan fotokopi KTP/KK, materai, pas foto, serta surat pernyataan. Untuk yang belum dewasa, diperlukan izin dari orang tua, dan disarankan menghadirkan saksi.
Tambahan lagi, bagi laki-laki yang ingin menjadi mualaf, diperlukan prosedur khitan. “Jika belum dikhitan dan sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, kami belum bisa menerbitkan sertifikat mualaf,” jelas Yayan.
